Batam – Peredaran rokok Rave berbagai model tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Produk yang ditawarkan dengan harga hanya sekitar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus itu diduga memiliki jalur distribusi tersendiri yang terorganisir hingga ke tingkat pengecer.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peredaran Rokok Rave tanpa pita cukai ini diduga memanfaatkan jalur laut sebagai rute pemasokan serta pengiriman keluar Batam. Pengiriman disebut menggunakan kapal kayu dan kapal cepat bergerak melalui sejumlah Pelabuhan tikus yang ada beberapa lokasi di Batam.
Dari sejumlah titik ini, distribusi diduga berlanjut melalui jalur-jalur daratan dengan pengawasan yang relatif minim. Produk itu kemudian disebut menyebar ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, mulai dari Kota Batam, Bintan, Tanjung Uban hingga Tanjungpinang.
Di tingkat pengecer, produk rokok Rave disebut dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus. Harga ini berada jauh di bawah sejumlah produk rokok legal yang beredar dengan pita cukai.
Harga yang relatif rendah ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, serta status pemenuhan kewajiban cukainya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul barang, jalur masuk, hingga rantai distribusinya. Terlebih, rokok yang beredar tanpa pita cukai perlu ditelusuri status kepabeanan dan cukainya oleh instansi berwenang.
Informasi yang diperoleh juga menyebut produk ini pernah dikaitkan dengan sejumlah nama perusahaan yang disebut mengelola pabrik rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Nama yang disebut salahsatunya PT Alcotrindo Batam. Namun, keterkaitan perusahaan ini dengan rokok Rave yang beredar tanpa pita cukai belum dapat disimpulkan.
Di Batam, informasi lapangan juga menyebut adanya seseorang berinisial "AY" yang diduga berperan dalam pengendalian distribusi produk tersebut. “AY" disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan peredarannya di Batam hingga penyuplai keluar Batam,” ujar sumber kompeten, Rabu (23/9/2026) siang.
"AY" Juga disebut sebut dan diduga kuat adalah pemain Miras Ilegal tanpa cukai, "AY" Si mata sipit ini adalah mafia kelas menengah pemain Rokok dan Miras Ilegal.
Aparat terkait POLDA KEPRI serta BEA CUKAI dan Kanwil DJBC Kepri agar dapat segera bergerak untuk mengidentifikasi sosok AY pemain ilegal tersebut untuk dilakukan penindakan terhadap Pelaku dan Barang serta Gudang gudang penyimpanan barang barang ilegalnya.
Yang menjadi perhatian terkini bagaimana produk tanpa pita cukai ini dapat beredar tanpa takut hingga tingkat pengecer dan menjangkau beberapa wilayah di Kepri.
Jika benar produk ini masuk melalui jalur laut dan menggunakan titik pendaratan yang minim pengawasan, maka penelusuran tidak cukup berhenti pada pengecer. Rantai distribusi dari sumber barang, pengiriman, tempat penyimpanan hingga jaringan pemasaran perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Aspek lainnya memastikan status produk ini berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai, termasuk dari mana barang berasal, bagaimana proses peredarannya, serta pihak mana yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban cukainya.
Pewarta masih melakukan pendalaman terhadap informasi ini dan berupaya memperoleh konfirmasi dari POLDA KEPRI, BEA CUKAI BATAM serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) KEPRI, AY, pihak perusahaan yang namanya disebut, serta pihak terkait lainnya. (End)

0Comments