PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menyampaikan keprihatinan sekaligus menyesalkan dugaan tindakan penghalangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut melibatkan oknum dari PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ), yang disebut melakukan tindakan terhadap wartawan serta melarang pengambilan dokumen di lapangan.
Dugaan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga setiap aktivitas jurnalistik semestinya dihormati selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Ketua IWO Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa segala bentuk dugaan intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila terdapat keberatan terhadap kegiatan peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“ Kami sangat menyesalkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Persoalan seperti ini seharusnya diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan yang terkesan mengedepankan hukum rimba,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan memahami dan menghormati peran wartawan dalam mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila pihak perusahaan atau pihak lain merasa keberatan terhadap proses peliputan maupun pengambilan dokumen di lapangan, keberatan tersebut sebaiknya disampaikan secara proporsional dan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
“Wartawan memiliki tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai, silakan sampaikan keberatan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai persoalan peliputan justru berujung pada dugaan intimidasi atau tindakan yang dapat mengancam keselamatan wartawan,” lanjutnya.
Ketua IWO Indonesia juga meminta pihak PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ) memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan peristiwa tersebut. Klarifikasi dinilai penting agar persoalan dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi terkait diharapkan dapat mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, langkah penanganan maupun evaluasi hendaknya dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
IWO Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ) terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Portalbuana.asia akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

0Comments