TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Pasca Dilaporkan ke Polres Kerinci, Belasan Makam di Pandam Kuburan PKKP Sintiang Diduga Rusak

Pasca Dilaporkan ke Polres Kerinci, Belasan Makam di Pandam Kuburan PKKP Sintiang Diduga Rusak

Pasca Dilaporkan ke Polres Kerinci, Belasan Makam di Pandam Kuburan PKKP Sintiang Diduga Rusak
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Polemik terkait lahan pandam kuburan keluarga Padang di Sintiang, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali memanas. Belasan makam di lokasi tersebut diduga mengalami kerusakan, bahkan sebagian di antaranya disebut telah dibongkar di tengah sengketa mengenai status dan klaim kepemilikan lahan.

Lahan yang selama ini digunakan sebagai pandam kuburan tersebut disebut diklaim oleh Dr. Aletmi, salah seorang dosen IAIN Kerinci. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, klaim tersebut berkaitan dengan hubungan keluarga sebagai menantu dari pihak yang disebut memiliki lahan.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan pernyataan yang dinilai mengandung unsur SARA dengan menyebut istilah “pendatang”. Pernyataan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kerinci oleh Ketua Bidang Hukum PKKP, Dr. (c) Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M. Laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kurniadi Aris bersama pihak terkait mendatangi dan meninjau langsung lokasi pandam kuburan keluarga Padang di Sintiang.

Dalam peninjauan tersebut, Kurniadi mengaku menemukan belasan makam dalam kondisi rusak. Ia juga menyebut sebagian makam diduga telah dibongkar.

Menurut keterangan Kurniadi, saat berada di lokasi, terdapat dua orang pekerja yang tengah melakukan pembongkaran. Ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut, kedua pekerja itu disebut mengaku mendapat perintah dari Dr. Aletmi.

Kurniadi Aris mengecam keras dugaan pembongkaran makam tersebut. Ia menilai, apabila terjadi persoalan mengenai status maupun kepemilikan lahan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.

“Kuburan dibongkar ini adalah tindakan yang sangat arogan dan sangat semena-mena. Persoalan lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara menghancurkan kuburan. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Kurniadi Aris.

Ia menegaskan bahwa makam merupakan tempat peristirahatan terakhir yang harus dihormati. Karena itu, menurutnya, perselisihan mengenai lahan tidak semestinya berujung pada tindakan terhadap makam, terlebih jika belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai status lahan tersebut.

Kurniadi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembongkaran tersebut secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari para pekerja maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Jika nantinya terbukti terdapat tindakan pembongkaran atau perusakan makam tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pihak yang berhak, ia meminta proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kurniadi juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 271 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.

Selain itu, Pasal 269 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara khusus mengatur perbuatan menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. 

Adapun denda kategori III berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 paling banyak sebesar Rp50 juta, sedangkan kategori II paling banyak sebesar Rp10 juta. 


Sementara itu, tudingan mengenai adanya perintah pembongkaran makam serta dugaan pernyataan bernuansa SARA masih sebatas keterangan dari pihak pelapor dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PortalBuana.Asia belum memperoleh keterangan resmi dari Dr. Aletmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

0Comments