PORTALBUANA.ASIA, KERINCI, – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menuai sorotan dari Ketua LSM PEDAS, Afiarman. Ia mendesak Kapolda Jambi beserta jajaran kepolisian dan instansi kehutanan terkait untuk mengaktifkan kembali pos polisi dan pos pengamanan kehutanan di kawasan tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap aktivitas PETI di wilayah Depati Muara Langkap, Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian hutan konservasi serta merusak ekosistem dan sumber daya alam.
Afiarman menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI di Kabupaten Kerinci harus dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan pos polisi dan pos kehutanan yang aktif sangat penting untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar di kawasan TNKS.
“Pengaktifan kembali pos polisi dan pos kehutanan merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan di kawasan hutan konservasi. Dengan adanya petugas yang siaga dan pengawasan yang konsisten, diharapkan aktivitas PETI dapat dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Afiarman.
Ia juga menilai bahwa pengawasan di kawasan TNKS tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penertiban sesaat. Diperlukan kehadiran petugas secara rutin, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain menindak para pelaku di lapangan, Afiarman meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan dukungan atau menjadi pelindung aktivitas PETI. Jalur distribusi dan pemasokan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal juga perlu ditelusuri sesuai prosedur hukum.
“Penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pelindung atau memasok kebutuhan operasional kegiatan ilegal tersebut, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi,” ujarnya.
Afiarman secara khusus meminta Polda Jambi, Polres Kerinci, Polres Merangin, serta instansi kehutanan yang berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah konkret dalam menghentikan aktivitas PETI di kawasan TNKS, khususnya di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, komitmen pimpinan dan sinergi seluruh instansi terkait menjadi faktor penting dalam memastikan upaya pemberantasan PETI berjalan efektif. Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan konservasi dari kerusakan lebih lanjut.
Sebagai bentuk keseriusannya, Afiarman menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kapolri agar dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut. Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong langkah penegakan hukum yang terukur, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kelestarian TNKS merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan demi melindungi hutan konservasi dan kepentingan masyarakat,” tutup Afiarman.
Penulis: Erwin MBS

0Comments