PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM GEGER) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2026, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (15/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan yang diduga menyimpan sejumlah persoalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Bimtek anggota BPD se-Kota Sungai Penuh tersebut dilaksanakan di Grand Hotel, Kota Jambi, pada 23–26 September 2026. Kegiatan itu disebut diikuti sebanyak 325 peserta, dengan biaya sebesar Rp2,5 juta per orang yang dipungut oleh Lembaga Pelatihan Indonesia (Lapin) selaku penyelenggara.
Jika mengacu pada jumlah peserta dan biaya per orang tersebut, nilai keseluruhan biaya kegiatan diperkirakan mencapai Rp812,5 juta. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi yang diperoleh dan perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran, kontrak kerja sama, daftar peserta, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban resmi dari pihak terkait.
Ketua Umum LSM GEGER, Zoni Irawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (18/10/2026).
“Ya, benar. Kami secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimtek anggota BPD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 15 Oktober 2026,” ujar Zoni.
Ia menegaskan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LSM GEGER juga meminta kejaksaan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pejabat atau kepala bidang yang membidangi kegiatan tersebut, serta lembaga penyelenggara Bimtek. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain persoalan besaran biaya, informasi mengenai pengaturan tiga peserta dalam satu kamar hotel juga menjadi salah satu hal yang menurut LSM GEGER perlu diklarifikasi. Aspek tersebut perlu ditelaah berdasarkan standar fasilitas yang dijanjikan, ketentuan pelaksanaan kegiatan, serta rincian biaya yang dibayarkan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemesanan hotel, daftar pembagian kamar, rincian paket kegiatan, bukti transaksi, kontrak penyelenggaraan, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, penilaian terhadap kewajaran biaya maupun dugaan potensi kerugian keuangan negara dapat dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Zoni juga meminta kejaksaan menelusuri sumber pendanaan kegiatan, mekanisme penganggaran, proses penunjukan penyelenggara, aliran pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Bimtek tersebut.
“Kami berharap kejaksaan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Zoni, pelaksanaan kegiatan yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran publik harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Setiap komponen pembiayaan harus didukung dokumen yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
LSM GEGER menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk dorongan agar dugaan yang muncul dapat diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan negara harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

0Comments