PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) Jambi pascawafatnya H. Bakri terus bergulir di tingkat pusat. Nama mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, kini mencuat sebagai sosok yang berpeluang mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan almarhum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adi Rozal merupakan calon legislatif PAN dari Dapil Jambi yang disebut memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum H. Bakri pada Pemilu 2024. Posisi tersebut menempatkannya sebagai kandidat yang berpeluang melanjutkan sisa masa jabatan almarhum, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan hasil verifikasi penyelenggara pemilu.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Saswandi, saat di konfirmasi awak media investigasi info, membenarkan bahwa proses PAW saat ini tengah berjalan di Jakarta. Namun, ia belum dapat memastikan sejauh mana tahapan administrasi telah berlangsung, termasuk apakah berkas usulan telah resmi diterima Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Karena itu ranahnya DPP, bukan kita DPW, meskipun Dapil Jambi. Verifikasi semuanya dilakukan oleh DPP,” ujar Madian, sebagaimana dikutip dalam keterangan pada Senin malam (26/10/2026).
Menurut Madian, proses pemeriksaan berkas dan verifikasi calon pengganti menjadi bagian dari mekanisme di tingkat pusat. DPW PAN Jambi masih menunggu keputusan resmi serta arahan lebih lanjut dari DPP PAN terkait proses penggantian almarhum H. Bakri
Secara hukum, mekanisme penggantian anggota DPR RI yang meninggal dunia diatur dalam Pasal 426 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila calon terpilih meninggal dunia, penggantian dilakukan oleh calon dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Ketentuan teknis PAW juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berlaku sejak 19 November 2025.
Dengan demikian, calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama menjadi dasar penentuan calon pengganti. Apabila calon tersebut tidak memenuhi syarat, mekanisme berlanjut kepada calon berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perolehan suara Penetapan calon pengganti tetap harus melalui verifikasi dan tahapan administratif oleh lembaga yang berwenang hingga pengangkatan secara resmi
Kini, perhatian publik di Jambi tertuju pada kelanjutan proses administrasi PAW tersebut. Jika hasil verifikasi mengonfirmasi bahwa Adi Rozal memenuhi seluruh persyaratan dan berada pada urutan perolehan suara yang berhak, ia berpeluang mengisi kursi DPR RI dari Fraksi PAN untuk Dapil Jambi.
Namun, hingga terdapat pengumuman atau keputusan resmi dari pihak berwenang, nama Adi Rozal masih perlu ditempatkan sebagai kandidat yang berpeluang.
Masyarakat Jambi pun menantikan kepastian proses tersebut agar keterwakilan daerah di parlemen nasional dapat kembali berjalan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.*WN*

0Comments