PORTALBUANA ASIA, SUNGAI PENUH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong. Kegiatan penindakan ini dilaksanakan oleh Unit Turjagwali Satlantas Polres Kerinci di bawah pimpinan Kanit Turjagwali, Ipda Debi Rusadi, sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penindakan tersebut merupakan langkah nyata untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Selain mengganggu ketenangan dan waktu istirahat masyarakat, suara knalpot yang bising juga berpotensi memicu keresahan sosial serta mengganggu konsentrasi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penggunaan knalpot harus sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis kendaraan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penindakan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan terkait sistem pembuangan atau knalpot. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Masyarakat juga diharapkan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, serta menghormati kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Kerinci menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, serta lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat.

0Comments