PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Edi yanto yang pernah menjabat kadis peternakan kota sungai penuh tanpa ada sebab dan kesalahan yang fatal di non job kan pada tahun 2019 era pemerintahan AJB.
Mendadak di non jobkan tanpa ada alasan yang saat itu walikota dijabat AJB, edi yanto tidak terima. Namun apa boleh buat mau tidak mau edi yanto pasrah dengan dirinya tidak sanggup berbuat apa apa.
Merasa penasaran akan diri edi yanto di non jobkan, awak media ini menyambangi edi yanto untuk dapat berbincang bincang terkait akan dirinya yang sudah dua tahun hanya sebagai staf pertanian.
Dalam bincang bincang edi yanto mengungkapkan rasa kecewa" pada saat saya terima surat dari AJB di non jobkan dari kepala dinas peternakan saya merasa sangat kaget. Tanpa ada kesalahan dan kejelasan tiba tiba saya di non jobkan.
Merasa tidak terima akan di non jobkan diri saya dari jabatan kadis tanpa melalui aturan, saya pun mendatangi sekda yang saat itu di jabat Alm Munasri, pertanyaan saya sederhana saja yang saya tanyakan sama sekda, saya ingin tau saja, masalah jabatan dipakai tidaknya itu amanah. Pengangkatan pejabat pemberhentian pejabat itu ada aturan kata saya sama sekda. Apa salah saya dan apa dasar hukumnya saya di non jobkan.
Setelah saya bertanya sekda pun demi allah saya lihat saat itu tidak bisa menjawab, sekda hanya bisa berkata nanti kita fikirkan pula pak edi kata sekda.
Saya terus mendesak sekda butuh kejelasan. Saya tidak kecewa di non jobkan yang saya inginkan kejelasan kenapa saya di non jobkan. Sekda pun menjawab saya disuruh menemui dedi Kepala BKPSDM
Saya pun langsung menemui dedi sebagaimana arahan sekda. Setelah saya bertemu Dedi saya kembali mempertanyakan apa yang saya tanyakan sebelumnya ke sekda apa salah saya dan apa dasar hukumnya saya dinon jobkan.
Apa yang saya tanyakan ke dedi sama halnya dengan sekda, Dedi tidak bisa menjawab apa yang saya tanyakan. Karena dia tau telah menyalahi aturan terkait di non jobkan saya. " Ujar Edi Yanto.
Lebih lanjut edi yanto menambahkan" dalam aturan menurunkan jabatan apabila melanggar displin berat. Itu pun tidak serta merta dengan lisan. Harus melalui proses penyidikan. Juga melalui TIM penjatuhkan dispilin terdiri dari Sekda, BKPSDM, dan inspektorat.
Selama saya mengabdi sebagai kepala dinas peternakan saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran di siplin. Jika memang saya akan di non jobkan saat itu seharusnya mengikuti aturan tidak bisa semena mena langsung di non jobkan. Saya merasa akal akalan saja ingin menzalimi saya. " Tutup Edi Yanto. ( fc)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram