PBNEW, LINGGA, Bantuan kelong apung yang di serahkan dinas kelautan dan perikanan propinsi (kepri), tahun 2017. kekelompok nelayan desa laboh kecamatan Senyang kabupaten lingga, bantuan satu unit kelong apung tersebut bertujuan menambah penghasilan ekonomi para nelayan. 28/09/2021
Akan tetapi, sikap yang tidak bersyukur atas bantuan Pemerintah, malah dijual Oleh ketua kelompok nelayan, kepada salah seorang pengusaha yang berasal dari batam kata ketua kelompok nelayan sebut saja "Tapa".
Menanggapi kejadian penjualan kelong apung tersebut, Ormas barisan Indonesia pemantau tindak pidana korupsi, (bidik) DPD kepri. Melalui ketua DPD bidik Metio Sandi : ketua Ormas bidik,saat dihubunggi media portal buana, " Kita sangat menyayangkan atas penjualan kelong tersebut, sebagai Sosial kontrol, hal ini tidak bisa di anggap sepele, sebab ini sudah mengarah ke tindak Pidana korupsi".pungkas metio sandi.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum, (HPH),untuk Segera melakukan Pemanggilan kepada Oknum kades Laboh atas penjual kelong apung milik Pemerintah yang dijual.
"Ketua Ormas bidik kecewa, atas Sikap DKP Propinsi (kepri), yang terkesan membiarkan kasus ini, padahal melalui kasi tangkap Deo pernah mempertanyakan lansung kepada Ketua kelompok nelayan di kantor cabang DKP Propinsi yang berada di kelurahan Senayang pada bulan Maret yang lalu.
Lucunya!! Kasi tangkap mempercayai keterangan bohong yang di sampaikan Ketua kelompok nelayan saat itu. Padahal kelong apung tersebut sudah terjual dengan salah seorang pengusaha batam.
Terakhir Sandi jambak sapaan akrabnya, akan melayangkan surat ke kajari lingga, polres lingga, dan akan melakukan audensi setelah pembaharuan (KTA) Ormas bidik,tutupnya dengan nada yang kesal".
kades Laboh, saat dihubunggi media portal buana, melalui via telpon tidak menanggapi, sampai berita ini dinaikkan.( Muhksin)


