-->

 


Iklan

LSM PELDAK Desak BPK, KLHK, dan BPKP Audit TPST di Kawasan Hutan Produksi Sungai Penuh

Fir Conet
Friday, December 19, 2025, December 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T04:34:47Z



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELDAK yang konsisten bergerak di bidang pemerhati lingkungan hidup dan pengawasan praktik korupsi, secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di kawasan Hutan Produksi, serta kondisi pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan RPT yang hingga kini terkesan dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan reklamasi dan normalisasi.


LSM PELDAK menilai, tidak adanya langkah reklamasi dan normalisasi pasca penutupan TPA RPT berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan hidup. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu pencemaran tanah, air, dan udara, serta berisiko menimbulkan bencana lingkungan di masa mendatang, terlebih lokasi tersebut berada di kawasan dataran tinggi dan hutan produksi yang memiliki fungsi ekologis penting.


Menurut PELDAK, penggunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan TPST maupun TPA harus melalui mekanisme perizinan yang ketat serta diawasi secara berlapis oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, audit dan pengawasan dinilai sangat penting guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara.


Dalam konteks pengawasan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk keuangan daerah. BPK dapat melakukan pemeriksaan keuangan untuk menilai kewajaran penggunaan anggaran Pemda dalam pembangunan dan pengelolaan TPST/TPA. 


Selain itu, BPK juga dapat melakukan pemeriksaan kinerja guna mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta manfaat program pengelolaan TPST di kawasan hutan produksi, termasuk menilai pengelolaan pasca penutupan TPA RPT yang dinilai tidak sesuai prosedur. Bahkan, melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK dapat mengaudit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perizinan penggunaan kawasan hutan, hingga menelusuri adanya potensi kerugian negara.


Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan teknis dan administratif dalam pengawasan serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 


Melalui unit-unit terkait, KLHK bertanggung jawab melakukan pemantauan, evaluasi perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan dan hutan lestari. 


Jika ditemukan pelanggaran, KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang serius.


Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam melakukan audit internal dan perhitungan kerugian keuangan negara, baik atas permintaan aparat penegak hukum maupun atas inisiatif pemerintah daerah sendiri. 


Keterlibatan BPKP dinilai penting untuk memberikan gambaran komprehensif terkait potensi kerugian negara yang timbul dari pengelolaan TPST dan penutupan TPA yang tidak sesuai ketentuan.


Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Bidang Hukum LSM PELDAK, Agus, menegaskan bahwa audit oleh BPK, KLHK, dan BPKP terhadap Pemerintah Kota Sungai Penuh merupakan langkah mendesak. Menurutnya, penggunaan kawasan hutan produksi dan dataran tinggi untuk TPST, serta tidak dilaksanakannya reklamasi dan normalisasi pasca penutupan TPA RPT, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.


“Jika kondisi ini dibiarkan tanpa pengawasan dan evaluasi yang jelas, bukan tidak mungkin ke depan akan menimbulkan bencana lingkungan yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, audit menyeluruh perlu segera dilakukan agar ada kejelasan hukum dan tanggung jawab,” tegas Agus.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wahyu. Namun hingga saat ini, respons dari pihak terkait dinilai belum maksimal dan terkesan menghindar dari upaya klarifikasi yang dilakukan oleh LSM PELDAK.


Atas dasar tersebut, LSM PELDAK berharap lembaga-lembaga negara yang berwenang segera turun tangan untuk melakukan audit, pengawasan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • LSM PELDAK Desak BPK, KLHK, dan BPKP Audit TPST di Kawasan Hutan Produksi Sungai Penuh
  • 0

Terkini