Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Selasa, 28 September 2021

Perusahaan CV/PT "Konstruksi Penerima Material Ilegal Bisa Dipidana"

Perusahaan CV/PT "Konstruksi Penerima Material Ilegal Bisa Dipidana"



PORTALBUANA.COM -  KERINCI. Material ilegal di larang "Terkait dugaan penggunaan material ilegal terhadap proyek yang diketahui belakangan ini milik Dinas di Kab.Kerinci, Banyak yang tidak menampilkan papan informasi proyek. Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari hasil penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, maka kontraktor bisa dijerat pidana.

Sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah.

Selain itu juga, dalam PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksana kegiatan usaha pertambangan Minerba. Serta UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retrebusi.
Bahkan, dalam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 th 2009 tentang pertambangan Minerba. 

Sangat jelas “Setiap orang yang menampung/membeli, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan /atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana dlm psl 35 ayat 3 huruf C dan G. Psl 104 atau psl 105 dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.

Saat awak media ini mengadakan Croscek,di beberpa pengerjaan di lapangan diduga Kuat Material yang dipakai oleh para rekanan di ambil dari galian C tanpa izin, Ketua DPD LSM Petisi Sakti Iwan.E, ikut angkat Bicara,kita akan tanyakan hal itu kepada rekanan/Kontraktor jika benar dari galian C Legal,maka tentu ada faktur pembelian sebagai pembuktian,dan pihak dinas PTK dan PPTK berhak untuk menegur dan memberikan arahan kepada rekanan sebelum memgadakan pengerjaan agar tidak mengunakan Material Ilegal.

Nanti kita akan kumpulkan beberpa titik pengerjaan yang mengunakan material ilegal di tambah dengan dugaan temuan didalam pengerjaan lainnya, dan kita laporkan kepihak hukum biar pihak hukum yang akan mengkaji benar salahnya papar iwan.e.

Awak media ini akan mempertanyakan tentang bangunan pemerintah kab.kerinci kepada Dinas terkait atas temuan - temuan di lapangan dalam pengerjaan proyek dari rekanan yang diberikan kepercayaa tetsebut.(Tim)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved