-->

 


Iklan

Kendaraan Dinas Kades Labrak Perkapolri No 5 Tahun 2012, Gunakan TNKB Tidak Sesuai Standar

Redaksi
Tuesday, October 5, 2021, October 05, 2021 WIB Last Updated 2022-06-02T15:32:36Z


PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Salah satu Kendaraan dinas kades kota sungai penuh telah menyalahi aturan. menggunakan Plat nomor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan Standar Dari Korlantas 

Dari pantauan awak media di kantor walikota rabu 6/10 saat rombongan motor dinas kades sedang parkir salah satu motor kades memasang Plat Nomor dikendaraan dinas dengan No BH 6103 R yang tidak sesuai standar. Parahnya lagi angka satu lebih besar seakan akan menganggap kendaraan dinas walikota. 

Wo Elpi salah seorang aktivis mengatakan" TNKB yang di pasang pada salah satu kendaraan dinas kades ini jelas telah menyalahi aturan. Yang parahnya lagi angka satu sengaja di perbesar. Apa ingin dianggap orang nomor satu di kota sungai penuh?  

Dalam hal ini perlu tindakan dari dinas terkait atas tingkah laku kades yang memiliki kendaraan dinas dengan nomor polisi BH 6103 R yang telah menyalahi aturan. Kalau tidak ada penindakan akan ada Kades - kades lain yang berbuat hal serupa" Ujar Wo Elpi 

Lebih lanjut Wo Elpi mengatakan" didalam Peraturan kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. " Tutup wo elpi. 

Saat berita ini ditayangkan Kades terkait yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi BH 6103 R Yang telah dimodifikasi menyalahi aturan, belum dapat dihubungi. ( fc) 
Komentar

Tampilkan

  • Kendaraan Dinas Kades Labrak Perkapolri No 5 Tahun 2012, Gunakan TNKB Tidak Sesuai Standar
  • 0

Terkini