PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH, — Persoalan pembayaran upah tenaga kerja kembali mencuat di Kota Sungai Penuh. Seorang pekerja berinisial Y mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta, meski pekerjaan yang dilakukannya telah selesai sejak Desember 2025.
Y merupakan salah satu pekerja dalam kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib yang dilaksanakan pada Desember 2025 dalam Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV Satu Putra.
Menurut Y, hingga September 2026 haknya belum juga diselesaikan. Ia mengaku telah berulang kali meminta kepastian kepada pihak kontraktor, namun pembayaran sisa upah tersebut belum diterimanya.
Y menyebut, pihak kontraktor, Penda, menyampaikan bahwa masih terdapat kewajiban terkait temuan pemeriksaan BPK senilai sekitar Rp9 juta lebih. Namun, alasan tersebut menurut Y justru menimbulkan pertanyaan karena dirinya merasa telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya.
“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
Y berharap Dinas Tenaga Kerja dapat turun tangan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, termasuk memastikan status hubungan kerja, dasar penundaan pembayaran, serta kepastian waktu pembayaran sisa upah.
Menurutnya, persoalan antara kontraktor dengan pihak lain, termasuk kewajiban yang muncul akibat hasil pemeriksaan, seharusnya tidak serta-merta membuat hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya menjadi tidak jelas.
Pernyataan mengenai adanya temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih juga dinilai perlu diperjelas. Jika benar terdapat temuan pemeriksaan, perlu diketahui substansi temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah temuan itu memang berkaitan langsung dengan pembayaran upah tenaga kerja.
Hal ini penting agar persoalan administrasi maupun kewajiban kontraktor kepada pihak lain tidak berujung pada tertahannya hak pekerja.
Media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan pemasangan kabel penerangan tersebut, mulai dari nilai pekerjaan, dokumen kontrak, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran hingga status kewajiban kepada tenaga kerja.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada CV Satu Putra, pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja untuk memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila benar terdapat hak pekerja yang belum dibayarkan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
CV Satu Putra dan seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

0Comments