PORTALBUANA.COM - KERINCI. Terkait pemasangan papan nama larangan di salah satu tanah beralamatkan desa koto Salak Kecamatan Tanco kabupaten kerinci yang mencatut nama pihak penyidik Polres kerinci mengatakan" Tanah Hak Milik Tidak bisa diperjual belikan dalam pengawasan penyidik polres kerinci, membuat pemilik Tanah tidakTerima atas pemasangan papan larangan tersebut.
Adapun pemilik tanah yang sah atas nama ibu Nurhasni dan keluarga tinggal koto iman. Merasa telah dipermalukan atas pemasangan Papan larangan ilegal oleh oknum. Seakan akan tanah tersebut dalam sengketa.
Sebelumnya dalam pemberitaan dari media explorenews.net telah menayangkan pemberitaan terkait pemasangan papan larangan mencatut nama penyidik Polres kerinci dan pihak penyidik telah membantah kalau papan larangan tersebut tidak ada dari pihak penyidik polres kerinci membuat dan memasang papan tersebut.
Salah seorang Ahli waris pemilik tanah yang sah mengatakan" Kami tidak terima atas pemasangan Papan larangan di tanah kami desa koto salak mencatut nama pihak penyidik Polres kerinci.
Ini jelas sudah mempermalukan nama baik keluarga. Seakan akan tanah kami tersebut dalam bersengketa. Pada hal tanah ini sah kami yang punya.
Persengketaan telah selesai pada bulan september 2021, dengan keputusan Anak Jantan Dan Ninik Mamak ditanda tangani Kades koto petai dan kades koto salak." Ungkap Salah seorang Pihak pemilik Tanah.
Selanjutnya Dia ( Red) mengatakan" atas pemasangan Papan Larangan yang mencatut nama pihak penyidik Polres kerinci, kami dari ahli waris tanah yang sah tidak terima karena nama baik keluarga kami sudah dipermalukan.
Dalam hal ini kami dari ahli waris meminta pihak Polres Kerinci untuk mengusut dan menindak oknum yang telah memasang papan larangan yang telah mempermalukan kami sekeluarga.
Kami minta polres kerinci untuk serius mengusut oknum yang telah mempermalukan nama baik keluarga juga telah nama baik instansi kepolisian. Kami ingin oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya ke pihak polres kerinci.
Ini tidak bisa dibiarkan walaupun papan larangan yang mencatut nama pihak penyidik Polres kerinci sudah di copot, nama baik keluarga kami dimata masyarakat yang telah melihat papan tersebut tetap jelek. Seakan akan tanah kami ini bersengketa yang belum selesai.
Sampai hari ini kami masih melihat papan tersebut terpajang di tanah kami. Saya mendapat informasi papan tersebut dipasang diduga oleh oknum yang berinisial A Bukan pihak yang bersengketa alias orang sumando. " Tutup salah seorang ahli waris tanah yang sah. ( fc)


