PORTALBUANA.COM MERANGIN. Satuan Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dasar Laporan Polisi : LP/B-141/X/2021/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI. tanggal 09 Oktober 2021
-Laporan Polisi : LP/B-/XI/2021/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI. tanggal 08 November 2021
Pada Hari Sabtu Tanggal 18 September 2021 sekira pukul 15.00 wib Pelapor datang ke Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko Kabupaten. Merangin provinsi Jambi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Lis Ungu dibagian depan Nopol : BH 2516 PN Nosin : JFZ1E2199526 Noka: MH1JFZ125HK192419 untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit kemudian pukul 18.00Wib pelapor menuju ke rumah adik pelapor atas nama YUSMIADI untuk melakukan sholat magrib.
Sesampai dirumah adik pelapor, dia lupa mencabut kunci kontak, dan setelah selesai sholat magrib mengetahui bahwa sepeda motor beat milik nya yang diparkirkan diteras rumah YUSMIADI sudah hilang , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- dan melaporkan kejadian kehilangan ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada diseputaran kota bangko merangin tim opsnal elang satuan reskrim mencari pelaku sesuai info Sekira pukul 23.00 melihat pelaku sedang berada di pasar bawah bangko merangin.
Langsung mengamankan pelaku dan membawa ke pos polisi pasar bawah untuk di introgasi . Dari haril introgasi Yudi mengakui perbuatan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat,lalu di bawa ke mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin Akbp Irwan Andy purnamawan.S.IK,melalui KabagHumas Iptu.Edih mengatakan "Pelaku adalah seorang residivis kambuhan,tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini"ujar edih. ( rolex)

