PORTALBUANA.COM - JAMBI. Sebagai wakil rakyat seharusnya menyingkapi keluhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tidak sebatas di dengar telinga kanan keluar telinga kiri. Hanya sekedar mendengar apa permasalahan masyarakat tanpa menyingkapi keluhan dan pengaduan masyarakat.
Hal ini dirasakan masyarakat kayu aro kabupaten kerinci, yang telah melaporkan Adi Purnomo anggota DPRD fraksi PDIP ke ketua DPRD Edminudin, namun laporan dan pengaduan masyarakat tidak ada ditanggapi.
Adapun masyarakat kayu aro melaporkan Adi Purnomo fraksi PDIP ke ketua DPRD kabupaten Kerinci pada tahun 2020, dimana Selama 2 bulan Adi Purnomo tidak pernah menjalankan tugas sebagai anggota DPRD hanya makan gaji buta Tanpa bekerja gaji tetap di terima.
Merasa tidak ditanggapi laporan tersebut, masyarakat kayu aro tidak tinggal diam, Melalui Kuasa Hukum Amir Mahmud, Sarjono melaporkan ketua DPRD Edminuddin SE, MH. Ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi. Jum'at 18/02/2022
Amir Mahmud S,Ag M,H CLA selaku kuasa hukum warga Kayu Aro Mengatakan" saya selaku Kuasa Hukum dari klien saya Warga Kayu Aro Melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin S,E, M,H Ke Ombudsman.
Dimana pada tahun 2020 Warga Kayu telah melaporkan Adi Purnomo dari fraksi PDIP yang sudah 2 tidak pernah masuk kantor selama masa pandemi Covid - 19, ke ketua DPRD Edminuddin S,E MH tembusan ke Badan Kehormatan. Namun laporan dan pengaduan warga sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Merasa tidak di tanggapi laporan warga kayu aro oleh Ketua DPRD Edminuddin, saya selaku kuasa hukum diberi kuasa klien saya untuk melaporkan Ketua DPRD Edminuddin ke Ombudsman provinsi jambi yang telah melanggar pasal 58 ayat 2 PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Diduga kuat Maladministrasi" Ujar Amir Mahmud S,Ag M,H CLA
Lebih lanjut Amir Mahmud mengatakan " terkait laporan saya ke ombudsman merupakan area administratif murni yang ada batas waktunya. Yang Sifatnya limitatif.
pelayanan yang tidak dipenuhi sesuai limit administrasi, merupakan wewenang Ombudsman. Yang tidak boleh mencampuri urusan politik di DPRD." " Tutup Amir Mahmud S,Ag M,H CLA ( fc)


