PORTALBUANA.COM, JAKARTA. 2022/02/26 Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Barisan Pelopor Indonesia kembali mengomentari pernyataan Menteri Agama yang menyamakan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing.
Sebaiknya Menteri Agama itu sebelum melontarkan statemen ataupun memberikan pernyataan agar tidak terlalu berlebihan disaat masyarakat indonesia sedang berjuang untuk bisa terhindar dari masa sulit dalam menghadapi situasi masa pandemi covid 19 ini untuk dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Tubagus Rahmad Sukendar juga meminta kepada Presiden RI untuk segera mencopot Yagut Kholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Tb Rahmad Sukendar juga menambahkan seharusnya Menteri Agama tidak perlu memberikan pernyataan yang akan memantik kemarahan dari umat islam, dan demi tegaknya hukum agar Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses dan mengadili Menteri Agama sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku, sebagaimana kasusnya telah dilaporkan oleh beberapa pihak yang sudah melaporkan sesuai dengan Locus Dilicti (Tempat Kejadian Perkara).
Tb Rahmad Sukendar juga mengatakan pada hakikatnya secara organisatoris Ormas Barisan Pelopor Indonesia sangat menghormati agama apapun yang diakui di negara ini dan juga menghormati para penganutnya demi menjaga toleransi antar umat beragama
“Ormas Barisan Pelopor Indonesia sangat menjaga kerukunan Ummat beragama dan menjunjung tinggi serta menghargai toleransi sesama anak bangsa,” demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa
Pada prinsipnya, Tb Rahmad Sukendar, organisasi Barisan Pelopor Indonesia adalah organisasi yang selalu sinergis dengan Pemerintah dan pihak- pihak yang berpotensi membangun negara ini.
“Tetapi Ormas Barisan Pelopor Indonesia juga akan bersikap kritis terhadap kebijakan dan regulasi Pemerintah yang sewenang-wenang dan kritis pula terhadap statemen para pejabat dan politisi yang acap kali pernyataannya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Tb Rahmad Sukendar
Sebagaimana yang saat ini sedang terjadi adalah pernyataan Menteri Agama RI yang telah menghina dan menista agama Islam dengan pernyataannya yang telah menyamakan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing sehingga menimbulkan kegaduhan khususnya dikalangan Ummat Islam dan memungkinkan dapat terjadinya perpecahan sesama anak bangsa.
“Tb Rahmad Sukendar juga sangat memahami bahwa menghina dan menista agama apapun di negara ini dilarang dan melanggar hukum. Siapapun yang melakukan itu harus terkena sanksi hukum,” dan Polri harus segera bergerak menyikapi adanya laporan dari masyarakat kepada Kepolisian demi tegak nya hukum yang berkeadilan bagi semua warga negara ,tutup Tb Rahmad Sukendar(wandi)


