KERINCI, PORTAL BUANA NEW - Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kerinci Tahun 2022 yang dilaksanakan Aula Baitul Husna, Desa Sulak Pegeh Kecamatan Sulak." 27/06/2022
Hendy Esa Putra, S. SIT selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Reforma Agraria Kabupaten Kerinci untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Kerinci pada tahun ini dalam rangka pengenalan dan pemantapan.
“Maksud dan tujuan rakor ini adalah sebagai awal pertemuan keanggotaan gugus tugas dalam rangka mewujudkan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan reforma agraria. Tujuan dari rapat ini adalah ketetapan koordinasi pendirian aktor dalam rangka pemantapan aset di Kabupaten Kerinci,” ujarnya.
“Saya minta anggota tim yang telah ditunjuk dapat bekerja bersama-sama untuk mewujudkan tujuan reforma agraria,” tambah Hendy Esa Putra.
Sementara itu Bupati Kerinci mengatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan reforma agraria sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2017, yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penanganan sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteran masyarakat.
“Agar memudahkan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan reforma agrarian, maka dibentuklah tim Reforma Agraria Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya untuk membantu tugas tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat pusat yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sedangkan di daerah terdapat Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi diketuai Gubernur dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten yang diketuai oleh Bupati,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati Kerinci menyebutkan, retribusi tanah legalisasi aset yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kerinci perlu ditindaklanjuti dengan program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka penataan akses untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan subyek reforma agraria.
Terbentuk lnya Reforma Agraria pusat, Provinsi, dan Kabupaten Kota, adala Berdasarkan keputusan Menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Pertanahan Nasional Nomor 79/SK-LR.07/1/2019.
Bupati Kerinci Meminta Kepada Tim gugus tugas Reforma Agraria dan semua pihak yang terlibat dalam tim ini untuk Melaksanakan dan Menjalankan Amanah yang ditugaskan kepada kita dengan Sungguh-sungguh, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kerinci dapat Memberikan Kemakmuran Bagi Masyarakat.
Karena kita Ketahui Reforma Agraria dapat Mengatasi Berbagai Persolan Seperti :
1. KETIMPANGAN
PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH.
2. SENGKETA KONFLIK AGRARIA.
3. ALIFUNGSI LAHAN PERTANIAN YANG MASIF.
4. TURUNNYA KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP.
5. KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN.
6. DAN KESENJANGAN SOSIAL.
Selaku Pemerintah daerah, dan mewakili Masyarakat Kabupaten Kerinci serta seluruh Jajaran Pemangku Kepentingan Reforma Agraria yang hadir pada Hari ini , Kami Mendukung Penuh dalam Mengatasi Permasalahan Reforma Agraria di Kabupaten Kerinci.
"Maka dari itu saya sangat mengharapkan rapat koordinasi ini dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya sebagai upaya bersama untuk mencapai tujuan reforma agraria di Kabupaten Kerinci," harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kejari Sungai Penuh, Asisten I Sekda Kerinci dan Kepala OPD Kabupaten Kerinci dan Kabag Lingkup Setda Kerinci." ( Am )
