LINGGA, PORTAL BUANA NEW, - Salah seorang warga Dusun hulu Temiang tak terima anaknya diberitakan di media GENCAR NEWS karena jarang masuk kantor dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD. ( Jufri ), salah seorang bapak dari anggota BPD desa Temiang Pesisir tentu persoalan ini jadi perhatian publik dan para jurnalis. (29/06/2022)
Siapa yang harus disalahkan apakah masyarakat, jurnalis sebagai sosial control, tentu ini harus di lihat para pemimpin masing instansi, terkait dalam kinerja jarangnya masuk kantor anggota Badan permusawarah desa ( BPD) tentu pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten Lingga harus dibenahi,
Kejadian pengacaman kepada jurnalis yang tugas nya memberikan informasi ke public agar kinerja yang kurang baik bisa dibenahi, tapi aneh yang terjadi di Hulu Temiang Oknum dari BPD ini malah melakukan pengancaman terhadap jurnalis, bukannya menyadari kesalahan malahan menyalahkan jurnalis.
Apalagi yang melakukan pengancaman adalah orang tua dari angota BPD, melihat hal ini jurnalis dari kabupaten Bintan angkat bicara.
" Nurhidayat salah satu jurnalis Kabupaten Bintan mengatakan Rabu, ( 28/06/2022)
" Kita harapkan kepada Aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga cepat tanggap terhadap persolan persoalan hukum yang bersangkutan dengan tugas jurnalis, karena peranan jurnalis salah satu masuk dalam 4 pilar demokrasi, karena itu pihak - pihak yang menghambat tugas jurnalis harus di proses secara hukum mengingat sesuai aturan di negara ini tertuang dalam UU Pers, isi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers?
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
" Jangan ada lagi pihak pihak yang mengancam jurnalis" tutup dayat sapaan akrabnya yang juga ketua DPD LSM KPK Nusantra kepri.( MS)
