PBNEW NEWS, LINGGA, "Adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan minyak solar subsidi dari para oknum-oknum sub penyalur di beberapa kecamatan yang berada di kabupaten lingga provinsi Kepri membuat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia,Dpc Lingga angkat bicara,
Melalui Satriyadi sebagai ketua saat di temui di kediaman nya kamis (09/06/22) menuturkan dimana LAMI bertugas sebagai social control bagi pemerintah dan Mitra polri meminta atau menghimbau kepada pemkab lingga khusunya dinas ekonomi dan perikanan untuk segera membuat tim investigasi khusus untuk menyelidiki perkara atau permasalahan tindakan penyalahgunaan wewenang dari para sub penyalur sesuai dalam pemberitaan yang telah beredar bahwasanya diduga ada tindakan penyalahgunaan minyak solar subsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum sub penyalur yang tidak sesuai peruntukannya,
"Dan jikalau para sub penyalur terbukti melakukan kesalahan yaitu menggunakan minyak solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan yang sebenarnya,maka LAMI minta kepada Pemkab Lingga khusunya dinas perikanan dan dinas ekonomi lingga mengambil langkah tegas juga tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi dan mencabut seluruh perizinan minyak yang di miliki para oknum-oknum sub penyalur yang telah melakukan pelanggaran,sebagai epek jera kepada sub penyalur lainnya yang berada di kabupaten lingga ini,karena perbuatan yang di lakukan para sub penyalur nakal ini sudah jelas melanggar aturan dalam undang-undang di negara Indonesia ini.
Adapun perbuatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini adalah tindak pidana,sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
"Dan jikalau dugaan penyalahgunaan minyak solar subsidi ini benar-benar dilakukan oleh para oknum-oknum sub penyalur maka jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang membentuk kelompok nelayan sangat dirugikan,karena pada dasarnya untuk mendapatkan minyak solar subsidi harus memakai rekom yang diatas namakan kelompok nelayan itu sendiri,tetapi disalah gunakan oleh oknum-oknum sub penyalur untuk kepentingan pribadi mereka tutur ketua LAMI kepada media ini.(red)
