Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Kamis, 14 Juli 2022

Apakah Bharada RE Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Jawaban Polri

Apakah Bharada RE Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Jawaban Polri


JAKARTA, POLISI tembak polisi yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Akibatnya, Brigadir Yosua tewas. 


Terkait dengan status keduanya, Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.


Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.


Publik mempertanyakan, bagaimana izin senjata api Bharada E.


Apa kata Polri?


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hal itu akan diselidiki dan dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus yang saat ini tengah bertugas, termasuk soal izin penggunaan senjata api (senpi).


“Kalau ada sprin nya. Tentu ini nanti kan bagian dari hasil, bagian dari pemeriksaan. Jadi tim ini kan bekerja, sampai mendetail itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).


Ramadhan menjelaskan bahwa Polri memiliki aturan terkait penggunaan senjata api (senpi). Untuk itu, Polri akan melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan di kepolisian.


“Kita mendasari aturan saja. Penggunaan senpi oleh anggota Polri ada aturannya. Nah nanti tim ini juga bekerja, baik administrasi, operasional, olah TKP, penyelidikan secara medis oleh Pusdokkes, pemeriksaan gunakan teknologi, itu tetap akan dilakukan,” jelasnya.


Terkait izin penggunaan senjata api (senpi) sebagai ajudan untuk pejabat tinggi (pati) Polri, kata Ramadhan, juga akan ditelusuri terkait proses kepemilikan senpi.


“Iya itu nanti bidangnya ada. Termasuk proses bagaimana memiliki senpi. Karena dilibatkan Pak As-SDM yang membawahi Karo Psikologi. Jadi sekali lagi, sabar,” pungkasnya.


Peristiwa baku tembak itu terjadi pada Jumat (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, insiden ini berawal dari teriakan minta tolong istri Irjen Ferdy Sambo, Putri. Ia berteriak sebab Brigadir Yosua masuk ke kamarnya dan melecehkannya.


Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Teriakan Putri rupanya didengar oleh Bharada E, anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam. Ia kemudian mendatangi sumber suara.


Aksi Brigadir Yosua dipergoki oleh Bharada E. Ia pun panik dan melepaskan tembakan ke Bharada E. Namun tembakan itu meleset dan langsung dibalas oleh Bharada E.

Saling tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E pun terjadi. Total ada 12 kali tembakan dalam peristiwa itu.

Akibatnya Brigadir Yosua tewas dalam kejadian itu. Jasadnya juga telah diserahkan ke pihak keluarganya di Jambi.

(PBNEW/Ut/Sd/Dd/Montt/Kumparan)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved