PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Pembangunan gedung Kantor Imigrasi yang berlokasi di kawasan bekas Kantor Kesehatan Kota Sungai Penuh, Desa Koto Renah, menjadi sorotan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM PEDAS, LSM GERAK, dan LSM GREP.
Sorotan tersebut berkaitan dengan aktivitas pekerjaan proyek, khususnya penempatan material bangunan yang diduga menggunakan badan atau bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Ketua LSM PEDAS, Afiarman, mengatakan persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh yang disebut telah turun langsung ke lokasi pekerjaan.
Dari pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menyebutkan kalau Mereka sudah diberi tahu agar tidak meletakkan bahan bangunan di badan jalan. Apalagi, mereka tidak pernah menyurati kami di Dishub. Sebelum membangun, seharusnya mereka meminta izin terlebih dahulu kepada Dishub,” ujar Afiarman.
Afiarman juga menegaskan, pihak pelaksana seharusnya menyediakan tempat atau gudang sendiri untuk menyimpan material proyek dan tidak menjadikan bahu jalan sebagai tempat penumpukan bahan bangunan.
“Seharusnya pihak pelaksana memiliki tempat atau gudang sendiri. Tidak boleh menggunakan bahu jalan. Kalau memang menggunakan bahu jalan, tentu harus ada izin dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Selain persoalan penggunaan badan atau bahu jalan, LSM PEDAS bersama LSM GERAK dan LSM GREP juga berencana melayangkan surat klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek.
Surat tersebut, kata Afiarman, akan mempertanyakan sejumlah hal terkait pelaksanaan pembangunan, termasuk asal-usul dan legalitas material kayu yang digunakan dalam pekerjaan.
“Kami akan melayangkan surat klarifikasi kepada pihak pelaksana. Kami juga akan mempertanyakan kayu yang digunakan, apakah memiliki izin atau dokumen legalitas, atau justru menggunakan kayu yang tidak memiliki dokumen yang jelas,” ungkapnya.
Afiarman menambahkan, apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan badan atau bahu jalan dilakukan tanpa izin, pihaknya meminta pemerintah dan instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak memiliki izin, kami meminta pemerintah memberikan sanksi atau denda kepada pihak pelaksana sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat, sementara dalam pekerjaan proyek justru diabaikan,” tegas Afiarman.
Ketiga LSM tersebut menyatakan langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan Kantor Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan bahu jalan maupun legalitas material kayu yang dipersoalkan.

0Comments