Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Senin, 04 Juli 2022

Dana Publikasi di Sekwan DPRD Lingga Patut Dipertanyakan, DPC AJOI Lingga Harap Pihak Aparat Hukum Bertindak

Dana Publikasi di Sekwan DPRD Lingga Patut Dipertanyakan, DPC AJOI Lingga Harap Pihak Aparat Hukum Bertindak


LINGGA, PORTAL BUANA NEW- Keperuntukkan anggaran dana publikasi di Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Lingga APBD murni Tahun 2022 patut dipertanyakan. Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Kabupaten Lingga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak.

 Mengutip keluhan beberapa wartawan perwakilan dari perusahaan pers media yang melakukan kerjasama publikasi di Sekwan DPRD Lingga mengeluhkan Keperuntukkan dan keberadaan dana anggaran APBD murni Tahun 2022 tidak jelas.

"Kita sangat heran dengan Keperuntukkan dan keberadaan anggaran dana publikasi sekarang ini di sekwan, meskipun yang perusahaan media yang melakukan kerjasama jumlahnya semakin sedikit namun hasil kerjasama bukannya bertambah malah ikut juga semakin sedikit hasilnya", ucap salah seorang wartawan yang tergabung di DPC AJOI Lingga, Sabtu sore (02/07/2022).

Sebelumnya pada pencairan tahap pertama kami tidak mempermasalahkan persolan anggaran ini karena mengingat masih ada pencairan kedua yang akan dilakukan oleh Sekwan, namun ketika diminta penandatanganan ampera pencairan tahap ke-2 dengan angka nominal yang sangat mengejutkan baru terpikir mengapa begini dan pada kemana anggaran dana publikasi tersebut sehingga nominal angka pencairan tidak sesuai dengan apa yang dipikirkan dan kami tidak mau bertanda tangan di ampera tersebut, ujar wartawan yang melakukan kerjasama.

Lebih lanjut dikatakannya, dari kejadian ini nampak jelas oleh kita bahwasanya dana Keperuntukkan anggaran dana publikasi sebesar Rp. 1,1 Miliar yang disahkan pada sidang paripurna DPRD Murni Tahun 2022 untuk kerjasama sebanyak 74 perusahaan media diduga tidak jelas dan tidak tepat sasaran dengan dalih membuat peraturan sendiri berupa Standard Satuan Harga (SSH) yang disusun dalam satu rancangan dan ditandatangani oleh Bupati dengan nama  peraturan Bupati (Perpub).

Menanggapi beberapa perihal yang disampaikan wartawan tersebut selaku ketua organisasi profesi wartawan Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia berharap kepada pihak aparatur penegak hukum di wilayah kerja Kabupaten Lingga melakukan tindakan tegas atas dugaan adanya perlakuan kezoliman anggaran kerjasama publikasi yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam hal ini Sekwan DPRD Lingga terhadap profesi wartawan dan perusahaan pers media.

"Kejadian seperti ini sebenarnya bukan hanya di tahun 2022 ini saja namun sebenarnya telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir terhitung sejak dari tahun 2019 lalu, penekanan dan kezoliman terhadap sistem pengelolaan anggaran dana publikasi oleh para oknum-oknum yang dipercayakan mengkoordinir hubungan kemitraan kepada para wartawan yang melakukan kerjasama, setiap tahunnya peruntukkan anggaran ditekan serendah mungkin begitu juga penekanan dengan membuat peraturan syarat-syarat melakukan kerjasama dengan dalih mengikuti imbauan Dewan Pers yang seolah-olah merasa paling memahami tentang profesi kewartawanan namun sangat disayangkan faktanya boleh dikatakan tidak begitu memahami", Ujar Zulkarnaen, S.Pdi.

Buktinya (kata Zulkarnaen yang akrab disapa Joi-red), seperti yang terjadi sekarang ini apa dasar hukum yang digunakan sekwan DPRD Lingga memprivikasi perusahaan pers media, apa memang mereka sudah menerima mandat resmi dari Dewan Pers? itu yang jadi pertanyaan bagi kita dan jika memang yang harus melakukan kerjasama itu hanya bisa perusahaan pers media yang sudah terprivikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh Dewan Pers maka patut dipertanyakan juga apakah setiap wartawan yang menjadi perwakilan di kabupaten lingga menerima gaji secara permanen perbulannya dari perusahaan pers media nya?

Mengapa saya mempertanyakan hal demikian karena sepengetahuan saya berdasarkan pengalaman pribadi saya saat mengikuti salah satu perusahaan pers media ketika mau di privikasi Dewan Pers kelayakan nya untuk terverifikasi admistrasi saja harus melampirkan slip gaji karyawan/wartawan baik itu gaji pokok bulanan hingga ke tunjangan THR. Dan untuk memenuhi kreteria terprivikasi secara faktual haru mempunyai kantor dan perlengkapan lainnya sebagaimana layaknya suatu perusahaan. Jadi kalau ini yang dibicarakan oleh para oknum di Sekwan DPRD Lingga ketentuan maupun syarat maka saya katakan dengan bahwa para oknum yang duduk di Sekwan DPRD Lingga belum menguasai pemahaman  sepenuhnya tentang Dunia Pers.

Saya menilai apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menjalankan tugas yang dipercayakan sebagai penjalin kemitraan dengan para wartawan sudah menyalahi tupoksi yang sebenarnya sehingga saat ini sudah seperti penguasa kecil yang mengatur keuangan anggaran publikasi sesuka hati mereka dengan penilaian lain sudah melakukan kezoliman hak-hak wartawan mengatasnamakan publikasi.

Maka dari itu jika ini tidak ada penegakan hukum yang tepat dan tidak ada saling main mata maka saya yakin permasalahan anggaran dana publikasi yang ada di wilayah kerja pemerintah kabupaten lingga pasti akan tepat sasaran tidak seperti saat ini dan beberapa tahun terakhir ini yang diduga kuat sarat dengan laporan kerja fiktif serta ada pilih kasih yang saling menguntungkan kedua pihak meskipun harus menzolimi rekan-rekan se-profesi lainnya yang benar-benar berprofesi wartawan dan bukan sekedar catut nama.

Banyak temuan dilapangan bahwa dunia profesi wartawan hanya dijadikan wadah dapat melakukan kerjasama untuk dapat memperoleh dana kerjasama publikasi, bukan berdasarkan pemahaman yang sebenarnya apa itu dunia profesi kewartawanan.

Dipenutup narasi dengan tegas Ketua DPC AJOI Lingga berharap kepada pihak aparatur penegak hukum terkait wilayah kerja kabupaten lingga dalam hal ini baik organisasi Kepolisian maupun Kejari lingga benar-benar profesional dalam mengusut permasalahan anggaran dana publikasi kabupaten lingga, apakah sudah tepat sasaran berdasarkan SOP dan ketentuan yang dibuat dengan jumlah perusahaan pers media yang melakukan kerjasama atau sistem operasional pemain dibelakang layar, kita mau kerja nyata dan fakta bukan hanya sekedar sumpah untuk untuk memperkuat alibi kebohongan menutup fakta.

"Dan kita dari Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia akan menggiring kebenaran fakta terkait pengucuran anggaran dana publikasi yang sudah ditetapkan dan disahkan dalam sidang penetapan anggaran APBD murni Tahun 2022 Kabupaten Lingga tidak hanya ini saja, kita juga berharap dalam hal ini pihak terkait yakni kepolisian dan kejaksaan bisa benar-benar melakukan kerjasama dan ke transparan dalam hal menindak jika memang menemukan fakta seperti dugaan kita selama ini", tutup Zulkarnaen.


Rilis: Zulkarnaen.ajoi Lingga

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved