Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Sabtu, 09 Juli 2022

Hebohnya Dugaan sertifikat vaksinasi palsu yang terjadi di Sarolangun saat ini membuat resah masyarakat sarolangun

Hebohnya Dugaan sertifikat vaksinasi palsu yang terjadi di Sarolangun saat ini membuat resah masyarakat sarolangun


SAROLANGUN, PORTAL BUANA NEW
. - Masyarakat sarolangun sekitarnya merasa resah saat dipertanyakan mengenai berita yang lagi heboh tentang vaksinasi ini, dan kenapa terjadinya ketidakadilan didalam pemberlakunya vaksin.Sabtu(09.07/2022)


"jika iya adanya sertifikat vaksinasi palsu iami selaku masyarakat sarolangun merasa pemerintah ini berpaku tidak adil, orang susah dipaksa vaksin sedang yang agak berduit bisa melakukan vaksin dari belakang,alias tanpa vaksin bisa terima sertifikat vaksin,kemana anggaran untuk vaksin jika hal ini terjadi,."tegas dina warga sarolangun. 


Disini kita juga tau melakukan jual beli sertifikat adalah hal yang sangat bertentangan dengan pidana yang ada di negara kita ini. 

Selanjutnya peraturan terkait termuat pada Pasal 263 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa:


Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


Vaksinasi Covid-19 menjadi hal penting guna mencegah laju penularan Covid-19. Selain untuk kesehatan bagi diri sendiri, vaksinasi menjadi syarat untuk melakukan aktivitas masyarakat. Namun dalam prakteknya muncul modus kejahatan yakni dengan pemalsuan dokumen sertifikat vaksin. Maka masyarakat harus sadar akan jeratan hukum bagi yang terlibat pemalsuan.


Sedangkan kabid dari Dinas Kesehatan ini sendiri saat ditemui media ini malah mengatakan semua ini tidak benar apa lagi dilakukan oleh anggota kegiatan vaksinasi dari timnya. 


Dan kabid yang bernama Harta Saputra ini juga menjamin 100% anggotanya tidak melakukan hal tersebut apa lagi menjual sertifikat vaksin palsu. 


"itu bukan anak buah saya,kecil sekali kalo cuma sebatas uang sebanyak itu,jika memang terbukti oknum melakukan hal itu saya selaku orang pertama yang melaporkan oknum itu."tegas Hartak 


"saya hanya mintak bukti tansfer yang di lakukan oknum yang terkait di pemberitaan ini jika benar adanya pemberitaan ini."tantang Harta kemedia sebelumnya. 


Terkait keterangan kabid Harta ini masyarakat yang di mintak keterangan mengenai pemberitaan sebelumnya malah bertolak belakang dengan keterangan Kabid Harta. 


"jika memang tidak terjadi hal tersebut kenapa tidak menuntut pemberitaan tersebut sampai terbit berita yang selanjutnya dari media tersebut, mungkin media juga tau kode etik untuk menaikan berita dengan data yang ada gak mungkin media berani menerbitkan berita yang bertentangan dengan hukum"tegas masyarakat sarolangun. 


Kepada APH yang memiliki wewenang diharap untuk menindak lanjuti permasalah dugaan sertifikat vaksin palsu di sarolangun ini.(kiki)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved