Judi ikan(Dingdong)di wilayah hukum Rimbo bujang masih meraja lela




RIMBO BUJANG, Judi ikan (Dingdong)di wilayah hukum Rimbo bujang pada dasarnya saat ini masih meraja lela Selasa 9/8/2022


Adanya laporan masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut.sepertinya wilayah hukum tersebut dan para RT dan RW  seakan tutup mata saja. 


Maka dari itu media ini bersama tim meninjau langsung Ke lokasi yang diperoleh dari laporan masyarakat tersebut yang beralamat unit 2 jalan 9.maraknya perjudian ikan yang sering disebut juga dengan Dingdong ini masih tanpak beroperasi dan ramai pengunjungnya yang bermain judi di sini. 




Seakan kebal dari hukum, perjudian yang masih aktif ini terlihat sangat ramai pemainnya yang mana saat Media ini  sampai dilokasi yang juga adalah lokasi sabung ayam (Laga Ayam) di sekitaran perjudian ikan (Dingdong) 


Namun saat media ini mempertanyakan siapa pemilik nya dengan lantang para pemain judi ikan ini menyebut TARIGAN lah si pemiliknya.


"tarigan yang punya tempat judi ikan ini temui saja dia diterminal kalo mau ketemu si pemiliknya" kata beberapa si pemain dilokasi. 



Namun awak media  berusaha menghubungi Tarigan melalui telepon seluler,berdering namun tidak ada jawaban dari nomor hp tarigan yang kami hubungi.


merasa tidak puas media ini pun langsung menuju ke terminal unit 2 untuk menemui Tarigan dan ingin mempertanyakan kebenaran terkait judi ikan (Dingdong) yang disebut milik Tarigan namun alhasil Tarigan tidak ada di Rukonya yang terletak di terminal unit 2 Rimbo Bujang ini jelas seseorang yang ada di ruko. 


"bapak keluar dari tadi" singkat seorang perempuan yang ada di ruko. 


Dan saat dihububgi kembali nomor telepon selulernya sudah tidak aktif atau berada diluar jangkaun.



Masyarakat juga sangat berharap agar tempat tersebut segera dilakukan tindak lanjut sebagai mana mestinya agar tidak ada lagi tempat perjudian di wilayah hukum tersebut. 


"kami sangat berharap tempat perjudian ini bisa di tindak lanjuti agar tidak ada lagi tempat perjudian yang membuat rusak generasi penerys kedepannya" tutup warga sekitaran lokasi yang tidak ingin dsebut nama nya.


Berdasarkan Pasal 303
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :


1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;


2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.


3e. turut main judi sebagai pencaharian.


(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.


(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain2. (K.U.H.P. 35, 37, 542) 


kepada APH yang memiliki wewenang sangat diharapkan penertipan tempat perjudian yang masih merajalela dikawasan Rimbo Bujang ini.(timPB)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: