PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Golkar, Fahrudin, resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh yang membidangi pendapatan asli daerah (PAD).
Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan Fahrudin melalui akun Facebook pribadinya dan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, Fahrudin menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia mengaku gagal meyakinkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan target PAD sebesar tiga persen pada 2027.
“Hari ini resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi II yang membidangi PAD dan sudah disampaikan dalam rapat paripurna. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat. Saya gagal meyakinkan TAPD dan OPD untuk menaikkan PAD tiga persen pada 2027 karena mereka menyatakan tidak mampu,” tulis Fahrudin.
Fahrudin juga mengkritik lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam mengelola dan meningkatkan PAD. Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan potensi PAD yang sangat besar, terutama dari sektor parkir dan aktivitas usaha di berbagai penjuru Kota Sungai Penuh.
Ia menilai potensi tersebut belum dikelola secara optimal sehingga penerimaan yang masuk ke kas daerah dinilai masih jauh dari harapan.
“Setiap penjuru Kota Sungai Penuh sudah menjadi lahan parkir dan lahan usaha, tetapi uang yang masuk ke kas daerah sedikit sekali. Bukannya semakin baik, malah semakin amburadul dan kacau pengelolaannya,” ungkapnya.
Fahrudin mengaku telah meminta Wali Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas terhadap OPD yang bertanggung jawab mengelola PAD, khususnya jika dinilai tidak transparan dan tidak mampu bekerja secara optimal.
Ia bahkan mendorong agar diberikan teguran hingga pemberhentian terhadap pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Saya menyampaikan kepada Wali Kota agar segera tegas menindak OPD pengelola PAD yang tidak transparan dan memberikan teguran tegas, bahkan pemberhentian jika tidak mau bekerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Fahrudin mengaku mendapat tekanan dari sesama anggota DPRD setelah menyuarakan persoalan tersebut. Ia menyebut dirinya mendapat perlawanan baik secara internal maupun eksternal.
Meski demikian, Fahrudin menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikannya dan mengajak pihak yang tidak sepakat untuk beradu gagasan secara terbuka.
“Kalau berani, berhadapan dan adu wawasan serta argumen,” ujarnya.
Pengunduran diri Fahrudin dari jabatan Ketua Komisi II kini menjadi perhatian publik, terutama terkait arah kebijakan peningkatan PAD Kota Sungai Penuh pada 2027 serta sejauh mana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang ada.

0Comments