KERINCI. Portalbuana New - Kepala Dinas Kesehatan Hermendizal Membuka acara Optimalisasi Dana Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kerinci. Dengan adanya pandemi Covid-19, menjadikan angka kasus stunting meningkat. Hal itu berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 kasus stunting sebesar 32 persen dari jumlah anak lahir, tahun 2018 menurun menjadi 26 persen, di tahun 2019 menurun menjadi 22,9 persen, di tahun 2020 meningkat menjadi 24,97 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci dalam kegiatan Optimalisasi Dana Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting, yang Acara di Narasumber oleh Dinas DPMD, BAPPEDA, PPKKPPPA, Moderator Dari DinKes Kasi Kesga dan Gizi, dan di Hadiri Kepala Puskesmas, Kader Posyandu,dan Undangan di Ruang Pola DinKes. 31/08/2022
"Kepala Dinkes Hermendizal dalam sambutannya Mengatakan, Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan membangun Indonesia mulai dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan merupakan jabaran dari nawacita ke-5 dan ke-3. Upaya menghadirkan generasi emas Indonesia ini dibayangi kehadiran stunting yang masih mengancam.
"Dimulai tahun 2015, Pemerintah Republik Indonesia menganggarkan dana desa dalam kelompok mata anggaran belanja transfer ke daerah. Dana desa yang berasal dari pemerintah pusat akan ditransfer ke pemerintah daerah kabupaten yang kemudian diterukan ke kecamatan yang selanjutnya dibagi kepada setiap desa sesuai dengan RAPBDes yang telah disetujui." Kata Kepala Dinkes
Dengan adanya dana desa, dapat memberikan hak otonomi kepada desa untuk mengelola dana desa tersebut secara mandiri untuk membangun desa tersebut dan mensejahterakan masyarakat di dalamnya.
Penanggulangan stunting di desa merupakan salah satu program prioritas nasional dan juga masuk ke dalam program prioritas pembangunan desa.
Secara umum stunting dapat diartikan sebagai kondisi dimana tinggi badan seseorang jauh lebih pendek dibandingkan dengan orang lain pada seusianya.
Secara ilmiah stunting merupakan kondisi gagalnya tumbuh pada anak balita yang diakibatkan dari kekurangan gizi yang kronis yang menyebabkan seorang anak terlalu pendek untuk seusianya.
Sesuai dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.
Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.
Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya Percepatan penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa.
Kemudian ada kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih, lantas melalui pengadaan insentif untuk kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan Balai Pengobatan Desa, pengadaan kebutuhan medis (makanan, obat-obatan, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, serta melalui pengadaan ambulans desa yang bisa berupa mobil atau kapal motor di desa yang memiliki kawasan perairan.
Maka dari itu untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mencegah dan menangani stunting adalah dengan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu instrumen untuk penanggulangannya.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk penanggulanagan stunting dengan dana desa adalah dengan meningkatkan fasilitas kesehatan tingkat desa, kegiatan yang dapat dilakukan adalah:
Pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu.
Penyediaan makanan empat sehat lima sempurna untuk peningkatan gizi balita dan anak.
Perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.
Pembangunan sanitasi dan air bersih.
Pembangunan MCK.
Insentif kader kesehatan masyarakat.
Pembangunan rumah singgah.
Pengelolaan balai pengobatan desa.
Pengadaan alat-alat kesehatan.
Pengadaan kebutuhan medis.
Sosialisasi dan edukasi gerakan hidup sehat.
Pengadaan ambulance desa." ( Am )



