BUNGO, Lagi lagi perkara tambang emas ilegal (PETI) yang masih banyak merusak lingkungan kali ini penambang emas ilegal yang beralamat Jl. Danau Kerinci Desa. Daya Murni Kecamatan. Pelepat Ilir Kabupaten. Bungo.
Satreskrim Polres Bungo bersama polsek pelepat ilir melakukan razia kelokasi pertambangan ilegal (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pada hari Senen tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 15:00 wib anggota tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo bergerak ke kawasan Jl. Danau Ketinci Desa. Daya Murni Kecamatan. Pelepat ilir Kabupaten. Bungo karena adanyanya laporan dari Masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambang Emas ilegal yang mana laporan diterima pada pukul 11:00 wib pagi.
Tim langsung melakukan penyekidikan ke TKP dan Tim pun menemuka 2 (dua) set mesin yang sedang berkerja dan melakukan aktivitas penambabg emas tanpa izin.dan tim juga dapat mengamankan dugaan 8 (delapa) orang pekerja penambang peti emas ilegal SF (32th), SU (48th), SR (35), VD (25th), dan NR (19th), AF (33th), HY (26th) dan RW (28th) delapan pekerja ini berdomisili di kecamatan. Pelepat ilir.
Adanya barang bukti yang dapat diamankan dan menjadi barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mesin duesel;
- 1 (satu) Unit mesin pompa air merk NS100 warna merah;
-1 (sat) Potong selang spiral warna biru;
-1 (satu) Unit Potong selang gabang warna putih;
-3 (tiga) Lembar karpet;
-1 (satu) Buah dulang warna hitam;
-1 (satu) potong selang air warna putih;
- 1 (satu) potong pipa warna putih;
- 1 (satu) botol berisi cairan diduga raksa/markuri;
Kegiatan Pengungkapan penambang emas ilegal ini atas laporan masyarakatyang sudah merasa risih dengan adanta aktifitas seperti tersebut. (elina)




0Comments