MERANTI,Pernyataan Sikap LM2R Bahwa Pemekaran Kabupaten kepulauan Meranti adalah negeri termuda Se propinsi Riau yang memasuki Usia 13 tahun ini sudah tidak muda lagi.
Ianya masih banyak menyimpan teka teki dan ketidakadilan pihak lembaga hukum terhadap masyarakat dan masih banyak cerita miring terkait hukum yang laksana pisau, tajam kebawah dan tumpul keatas, tidak banyak yang paham atas kabupaten yang masih didominasi masyarakat miskin ini mempunyai wilayah strategis dan banyaknya Sumber daya alam yang tidak pernah tau tata cara pengelolaannya.
Serta pemanfaatan secara hukum dan menambah Pendapatan Daerah.
Katakanlah Pelabuhan Tikus yang tidak punya kejelasan regulasi hukum, sehingga mempermudah masuknya barang_barang haram yang semakin hari semakin membanjiri, meski kami sadar, penemuan barang jenis narkoba baru-baru ini adalah tragedi buruk dan masih banyak sebelumnya tidak pernah kita ketahui, atau mungkin aparat hukum kita sengaja menutup mata.
Kepulauan Meranti yang hampir ratusan tahun sudah berhubungan dengan negeri Malaysia yang sebelumnya adalah bagian persaudaraan dan suku sakat, membiasakan saling tukar produg dan lapangan pekerjaan, meski kemudian terasa jarak menjauh setelah NKRI ini ada.
Yang akhirnya banyak Persoalan Hukum dan keadilan sangat sulit dihasilkan bagi kaum awam.
Berangkat yang Sesungguhnya instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai adalah hak dan wewenang Bea dan cukai.
Yang kemudian Lembaga ini mempunyai tugas ialah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan Sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Untuk kita ketahui bersama bahwa bea cukai itu merupakan biaya tambahan barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya
Sedangkan Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan. Lembaga pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun ternyata, secara persentasi pungutan Pajak melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen
Namun, berdasarkan Pasal 7 UU No 11/1995 dapat diketahui bahwa cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir.20
Menyatakan sikap :
1. Meminta Bea dan cukai lebih profesional dan Proporsional, Agar jenis Narkoba, Ektasi dan Miras tidak terlalu membanjiri Negeri Tanah Jantan yang akhirnya Merusak Masa depan Generasi.
2. Mendesak Tranparansi dan mengedepankan Icon Lokal, Lokal Winsdom dalam beroperasi sehingga tidak ada lagi korban_korban hukum dugaan "sesuai requis" (Tajam Kebawah Tumpul Keatas)
3. Meminta kepastian hukum atas barang importir dan transparansi Dalam pemusnahan barang sitaan.(Jef)
0 Comments