PORTALBUANA NEW.COM, KERINCI. Guru sebagai Pendidik hendaknya mendidik dengan profesioan bukan dengan kekerasan dan membuat teroma pada peserta didik seperti penomena yang terjdi pada SMP 34 Kerinci, yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang Guru berinisial " Z " yang bertentangan dengan Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Saat awak media ini menemu siswa Selasa, 6/9/22, bersama keluarga nya menyampaikan karena Tidak mengumpulkan tugas yang di berikan Guru tugas tersebut tinggal dirumah papar siswa yang bernama Akbar Azis, siswa kelas 7 tersebut,namun seorang oknum Guru tersebut malah menganiaya Salah seorang murid nya, Selasa (06/09/2022).jam 11,00WB
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh awak media ini baik kepada pihak sekolah dan Oknum Guru tersebut, membenarkan hal tersebut.
Menurut keterangan salah satu wali Murid Akbar Azis serta dua orang murid menyampaikan bahwa, Oknum guru SMPN 34 Kerinci, yang berinisial" Z" diduga telah melakukan tindakan kekerasan dengan cara menampar wajah Tiga orang siswa nya menggunakan Tangan dengan keras.
Yang mana didalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014" Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Namun malah oknum Guru tersebut Berani melakukan hal yang melawan hukum tersebut.
Seperti yang di sampaikan oleh orang tua wali murid “Oknum guru SMPN 34 Kerinci yang berinisial Z telah melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya termasuk anak saya. Dia melakukan dengan cara menampar wajah Anak saya dengan Tangan,di karenakan Anak Saya Lupa mengumpul kan Pekerjaan Rumah (PR) ke sekolah Ketika Anak Saya mau Ke WC dan Guru langsung menampar nya dengan alasan Tidak Mengumpulkan PR ” Ujar nya pada Media ini.
Dengan adanya hal tersebut beberapa jurnalis/media bersama LSM yang sudah menelusuri hal tersebut akan melaporkan permasalahan ini ke pihak hukum demi untuk tegaknya supermasi hukum di jajaran kapolres kerinci." Iwan.e (kabiro kab.kerinci dan kota sungai penuh)
