TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Tidak Terima Di Tetapkan Tersangka, Anggota DPRD Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR

Tidak Terima Di Tetapkan Tersangka, Anggota DPRD Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR

Tidak Terima Di Tetapkan Tersangka, Anggota DPRD Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan bollard (portal) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin kembali mendatangi Mapolres Kerinci. Kedatangannya kali ini bukan sebagai terlapor, melainkan untuk melaporkan balik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Khalik Munawar, atas dugaan pencemaran nama baik serta tindakan yang dinilainya telah merugikan dirinya secara pribadi, politik, dan kelembagaan. Jum'at 30/1/2026.


Fahrudin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut adanya kejanggalan. Menurutnya, peristiwa yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sebab bollard atau portal yang berada di depan Gedung Nasional Sungai Penuh tersebut dibangun pada tahun 2024 tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan, selaku instansi teknis yang berwenang mengatur lalu lintas dan perlengkapan jalan.


“Bollard itu dipasang tanpa izin dari Dinas Perhubungan. Jadi dasar hukumnya apa? Ini yang sejak awal saya pertanyakan. Saya merasa sangat dirugikan dan nama baik saya dicemarkan dengan penetapan tersangka ini,” tegas Fahrudin kepada awak media usai membuat laporan di Polres Kerinci.


Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap dirinya telah mencoreng reputasi dan martabatnya sebagai wakil rakyat. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap lembaga DPRD Kota Sungai Penuh.


“Saya ini dipilih oleh rakyat. Ketika tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang jelas, tentu ini mencederai kepercayaan publik dan marwah DPRD,” ujarnya.


Lebih lanjut, Fahrudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara, baik secara materiil maupun immateriil. Bahkan, ia menyebut bollard yang dipersoalkan bukan merupakan aset daerah yang tercatat secara resmi, sehingga tuduhan perusakan aset negara dinilainya tidak berdasar.


“Tidak ada aset daerah yang dirusak, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada korban. Ini murni persoalan teknis yang seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dengan pendekatan pidana,” katanya.


Fahrudin juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, telah ada kesepakatan antara Dinas Perhubungan dan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh terkait pembukaan bollard demi kepentingan masyarakat, khususnya untuk kelancaran akses dan aktivitas warga di sekitar Gedung Nasional.


“Dinas Perhubungan sudah bersepakat dengan Komisi II DPRD. Jadi apa yang kami lakukan bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan komunikasi dan kesepahaman untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Fahrudin secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh yang dinilainya tidak menunjukkan kepedulian terhadap persoalan hukum yang menjerat dirinya. Menurutnya, sebagai pimpinan lembaga legislatif, mereka seharusnya bersikap aktif dan mengambil langkah konkret.


“Saya sangat kecewa terhadap tiga pimpinan DPRD. Mereka terkesan diam dan tidak peduli dengan persoalan ini. Padahal ini bukan hanya menyangkut saya, tetapi juga menyangkut marwah lembaga DPRD,” ungkap Fahrudin.


Ia menegaskan, pimpinan DPRD seharusnya memanggil Dinas PUPR dan pihak Polres Kerinci untuk duduk bersama dan mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka dan objektif.


“Seharusnya pimpinan DPRD memanggil Dinas PUPR dan Polres Kerinci agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Jangan sampai anggota DPRD dibiarkan menghadapi persoalan hukum sendiri akibat kebijakan yang sejak awal bermasalah,” tegasnya.


Fahrudin menilai, sikap pasif pimpinan DPRD berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai soliditas lembaga legislatif. Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi wakil rakyat yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.


“Saya menghormati proses hukum, tetapi hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif. Jangan sampai hukum digunakan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.


Dengan laporan balik yang dilayangkannya ke Polres Kerinci, Fahrudin berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap secara utuh dan nama baiknya dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0Comments