*" *Ini Undang-Undang apa plester ya??*
BUNGO, Terkait dengan Penambang Emas Ilegal PETI yang masih merajalela di kawasan Provinsi Jambi ini memang terlihat seakan tidak rentan dengan Hukum dan Undang-undang yang ada, yang mana kali ini media Portal Buana ASIA Bungo memiliki beberapa Temuan yang ada disekitaran Rimbo Bujang Kabupaten Tebo tampak begitu banyak lokasi Penambang Emas ilegal PETI yang masih beraktivitas.
Aktivitas ini sangat meresahkan dan dan merugilan masyarakat setempat yang mana terlihat terlalu bnyak lingkungan/lahan lokasi penambang yg rusak dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sumber air yang sudah tidak bersih lagi.
Pada umum nya air adalah sumber kehidupan yang sangat di butuhkan semua makhluk hidup dan lingkungan adalah tempat di mana perkumpulan suatu kelompok namun jika faktor lingkungan yang tidak baik dan faktor air yang tidak bersih akan menyebabkan suatu lingkungan tidak akan mendapatkan kesehatan yang baik.
Seperti yang telah diterapkan dalam upaya pencegahan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari penambangan emas secara ilegal dalam wilayah tertentu kemudian dengan di dasar ketentuan UUD nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan begitu juga UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang material pertambangan mineral dan batu bara.
Apa bila masih di temukan atau melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal,maka kepada pemilik modal(badan usaha) masyarakat dan pemilik alat berat tersebut akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundangan -undangan yang berlaku
Kapolsek IPTU Cindu saat dikonfirmasikan mengenai terkait Penambang Emas ilegal yang ada disekitaran Rimbo Bujang apakah tindakan dari polsek dan mengenai undang-undang yang berbunyi akan dipidana penjara dan denda 100 milyar bagi penambang emas ilegal,nah disini kita hanya melihat setiap razia hanya pemusnahan mesin aja tapi pidana untuk yg memiliki mesin, lokasi atau pengelolah kenapa tidak ada seperti yang tersbut didalam undang-undang yg ada.
"Nah terkait hal di atas pada dasarnya polsek sudah selalu menghimbau dan sosialis terkait hal tersbut untuk proses pidana itu kewenangan unit Tipiter Polres
Kami Polsek hanya melakukan pengaman jika ditemukan kegiatan tersbut dan diserahkan ke unit tipiter guna proses lebih lanjutnya" jelas Kapolsek Cindu dari Via Whatsappnya
Nah maka dari itu kepada APH selaku penegak Hukum Harus Adanya upaya penangkapan bagi yang masih melakukan seperti yang saat ini masih terjadi di jalan 1 unit 1,unit 3,unit 5 dan sekitarannya Rimbo bujang seperti ada pembiaran tidak adanya pencegahan dan penangkapan.
Ada Apa Dan Mengapa???*
0 Comments