Breaking News

Pemberian Konvensasi PT Gema Putra Buana terhadap Masyarakat terdampak perlu ditinjau Ulang


DUMAI, Senin 07 Oktober 2022. Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat - Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tidak Pidana Korupsi ( DPC. ORMAS BIDIK  Tipikor ) Kota Dumai Sdr. Mansur selaku ketua, beserta Jajaran DPC dan PAC Sekota Dumai, menemui Camat Dumai Barat, Bpk. Al.Khusairi, S.Sos. Msi, dan dihadiri Ketua LPMK Setempat Kel. Purnama.


Menyebutkan kepada awak media, bahwa apa yang selama ini merupakan perjuangan dan tindakan sosial kontrol , pemantauan kita buat masyarakat yang terdampak akibat tumpahan bahan kimia jenis HCL yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2022, jam 11.30 wib.di sepanjang jalan cut nyak dien, dimulai dari simpang Sui, sampai pas di depan pintu kampus UNRI kel.purnama kota dumai yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Perusahaan PT. GEMA PUTRA BUANA, dinilai tidak berimbang, dan belum memenuhi keterwakilan dari masyarakat.



Dalam pertemuan jajaran DPC dan PAC Ormas Bidik Tipikor kota Dumai, kepada pak camat menyampaikan bahwa tindakan dari pihak perusahaan, belum memenuhi semua keterwakilan dari masyarakat yang terdampak, akibat reaksi menghirup langsung bau zat kimia (HCL) berbahaya yang tumpah secara berjejeran di sepanjang jalan.


Menurut pengakuan camat dumai Barat, agar segera mengumpulkan data-data dari masyarakat yang pada saat kejadian benar-benar harus menjadi perhatian sekali lagi oleh pihak perusahaan (PT.GPB) lanjut camat kepada kawan-kawan di ormas bidik tipikor kota dumai agar kembali mengawasi dan mengawal terus, agar para korban terdampak tumpahan zat kimia berbahaya ini yang belum mendapatkan berupa santunan, atau semacam ganti rugi, yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tentunya."Ucap Camat Dumai Barat



Senada yang disampaikan oleh para ketua Rt.20 yang hadir, dan ketua LPMK (Zulkifli. S.Sos) dan beberapa tokoh masyarakat purnama dan masyarakat yang hadir dalam musyawarah di ruangan kantor camat Dumai barat, bahwa, upaya ini wajib kita kembali pertanyakan. karena tidak dengan semestinya, pihak perusahaan hanya menutup mata."Ujar Bapak Zulkifli S.Sos


Kami berharap agar tanggungjawab bukan di atas kertas yang sudah ada.. tentu efek dari terhirup zat kimia beracun ini,  berupa tanggung  jawab sosial dari perusahaan ini kami tunggu. jelas pak ketua LPMK dengan tegas kepada tim awak media.



Kembali sambil menutup pembicaraan dari pak mansur, bahwa, ini belum merupakan keputusan yang Ingkrah dan mengikat, dan memiliki status hukum dari Gakum  Kementrian LHK -RI, dan DLH Kota Dumai, tetap akan kami pegang sebagai acuan, dan mendapatkan kepastian hukum yang benar, legal. tutup nya( hamdani)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA