Breaking News

Satres Narkoba Polres Kerinci Tangkap Tiga Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba



PORTALBUANANEW.COM, SUNGAI PENUH. Satuan Narkoba Polres Kerinci meringkus tiga terduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (17/11/2022) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi.

"Ketiga pelaku masih diperiksa Penyidik Satnarkoba Polres Kerinci untuk mengembangkan kasus ini serta memburu para pelaku lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU JEKI NOVIARDI, S.H., M.H,.

Ketiga tersangka, yakni FDL (37), U (46) dan BF (27) ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU JEKI NOVIARDI, S.H., M.H, menerangkan bahwa Kronologi penangkapan tersangka bermula saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu orang laki-laki berinisial FDL (37) terkait perkara pencurian ternak. Pada saat pemeriksaan terhadap FDL (37) ditemukan alat hisap sabu (bong) dan satu buah pirek kaca yang masih berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu (sisa pemakaian). Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menghubungi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci untuk melakukan pengembangan, lalu dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari satu orang laki-laki berinisial U (46) yang di beli melalui perantara satu orang laki-laki berinisial BF (27). 

Selanjutnya bertempat di dua lokasi berbeda yaitu Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan BF (27), dan di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci  mengamankan U (46). Pada saat Penangkapan, U (46) berupaya melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela lantai dua rumahnya dan berhasil diamankan sekira 100 Meter dari rumahnya. Kemudian U (46) dibawa kembali kerumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah U (46) ditemukan satu klip plastik berisikan narkotika jenis sabu golongan I di atas atap tempat U(46) melarikan diri, Selanjutnya terhadap U(46), BF(27) dan FDL(37) serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rzq)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA