-->

 


Iklan

Miris..! Diduga Kuat Pungli terjadi di SMP 34 Kerinci, Kepsek Punya Alasan Tersendiri

Fir Conet
Friday, December 16, 2022, December 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-31T16:29:17Z


KERINCI. Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Namun hal ini Permendikbud tersebut tidak berlaku bagi SMP 34 kerinci, pungutan tetap dilakukan kepada siswa, dengan berbagai modus, yang mengakibatkan wali murid mengeluh adanya pungutan yang di Bebani ke siswa.

Ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi  Saiful Roswandi menyampaikan saat di hubungi Awak media ini“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya saat dihubungi jumat,16/12/22 melalui sambungan telepon.

Tindak tegas bila terjadi pungutan di sekolah dengan dalih apapun Laporkan ke pihak Aparat hukum jangan terjadi lagi hal demikian yang akan merusak pendidikan di Negara RI tuturnya, 

Selanjut nya untuk apa Dana BOS di kucurkan semua sudah ada dalam keperuntukan nya " Jangan samai Dana BOS SMP 34 KERINCI kita usulkan pembatalannya ke pusat karena tidak menjalankan Amanah UU dan Perpres.

Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

Ketua DPD  LSM  Petisi Sakti Iwan.E. mengecam Keras hal yang terjadi di Satuan Sekolah 34 Kerinci dan akan segera melaporkan hal ini kepihak Hukum atas Pungli ( Pungutan) yang terjadi pada sekolah tersebut.

Saat Awak media ini menemui kepala sekolah pada jumat,16/12/22, membenarkan adanya pungutan tersebut namun alibi yang di berikan bahwa itu kehendak murid paparnya dan keputusan tertinggi di sekolah Bukan pada murid melainkan pada Kepala sekolah.

Mengapa terjadi pungutan tersebut yang jumlahnya amat Fantastis: kelas 3 jumlah siswa +- 100 orang di kenakan 375rb / siswa sedangkan untuk kelas 1 dan 2 di kenakan  50 rb / siswa, amat luar luar biasa hal yang terjadi di sekolah tersebut dan ini mesti tidak terjadi.

Sesuai dengan bukti yang kita dapat dan hasil komfirmasi dgn pihak sekolah bahwa hal tersebut benar adanya dan kita akan laporkan dengan segera kepihak hukum papar ketua DPD LSM Petisi Sakti.
Tim
Komentar

Tampilkan

  • Miris..! Diduga Kuat Pungli terjadi di SMP 34 Kerinci, Kepsek Punya Alasan Tersendiri
  • 0

Terkini