TANJAB BARAT, Pasca digelarnya sidang pleno Dewan Pengupahan Tanjung Barat Per 1 Desember yang lalu, Terkait Besaran Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 sudah Resmi ditetapkan.
Penetapan besaran UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 1071/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2022 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hendra Koto Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh.
" UMK Tanjab Barat sudah Resmi Sah dan mulai berlaku per 1 Januari 2023 nanti, ujar koto "
Koto mengungkapkan Bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat per 1 Desember telah selesai melaksanakan Rapat Sidang Pleno terkait usulan besaran UMK untuk Tahun 2023. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat untuk dibuatkan rekomendasi kepada Gubernur Jambi.
" Jadi tanggal 1 Desember kita anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja/Buruh dan Unsur Pengusaha sepakat dengan besaran UMK 2023 Tersebut dan perhitungannya sudah mengacu pada Permenaker RI No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 serta mempertimbangkan kondisi dell ekonomi saat ini.
Koto Menuturkan bahwa Perjuangan Panjang Serikat Pekerja/Buruh akhirnya membuahkan hasil, dimana Tahun ini Serikat Pekerja Mendorong Kenaikan Upah Sebasar 9,04 % dari UMK Tahun 2022.
" Alhamdulillah, Akhirnya Perjuangan Mendorong Kenaikan Upah Direspon Positif Pemerintah, ungkap koto bersemangat . tugas kita bersama selanjutnya adalah mengawal dan mengawasi agar pelaku usaha patuh dengan keputusan ini" tutup koto (A.F)
