Makalar Tidak Bayar Uang Penjualan, Tanah di Plang Pemilik Dan Ahli Waris



SUNGAI PENUH. Ada ada saja kelakuan makelar tanah sebut saja namanya NWD atau pemilik kafe NWD di kota sungai Penuh pada Tanggal 19 Oktober 2020,  mendapat kuasa jual tanah yang terletak di desa lawang Agung Karya Bakti kota sungai penuh dengan harga 700  juta 

Jalizah pemilik tanah mengatakan " tanah saya yang terletak di belakang masjid hijau desa karya bakti seluas 2200 meter persegi di berikan kuasa kepada NWD selaku makelar tanah untuk di jual seharga 700 juta tanggal 19 Oktober 2020.

Tanah tersebut di pecah NWD menjadi 21 kaplingan, pengakuan dari NWD tanah yang sudah di kapling semuanya habis terjual kepada pembeli. Namun saya selaku pemilik tanah dan ahli waris sibawaihi tidak memberikan pembayaran dari penjualan tanah milik saya. 



walau sudah ada sebagaian yang di bayarkan  kepada ahli waris namun sebagaian nya lagi tidak ada kejelasan kapan mau di lunasi. keluarga dan ahli waris bertanya tanya kepada NWD namun di jawab besok..besok...dan besok" 

Tidak ada kejelasan pembayaran dan penyelesaian tanah yang sudah terjual NWD selaku makelar tanah Sejak tahun 2020 sampai sekarang, saya bersama ahli waris sibawaihi di Dampingi kuasa Hukum advokat Hasan Basri. SH. MH, tanah tersebut saya plang. " Ujar Jalizah

Dalam kesempatan yang sama advokat Hasan Basri. SH. MH membenarkan" benar Tanah sudah di plang klien saya pemilik tanah jalizah. Dalam arti kata pembeli walaupun sudah membayar ke makelar, tidak ada hak untuk memiliki tanah.

Bagi pembeli yang sudah membayar ke makelar NWD, silahkan komplen sama yang bersangkutan. Sebelum masalah ini selesai pembeli tidak bisa berkuasa untuk  kepemilikan tanah yang sudah di beli.

Jika masalah ini tidak di selesaikan oleh NWD Cs selaku makelar tanah ke klien saya jalizah, kami selaku kuasa hukum akan melakukan tindakan upaya hukum ke polres untuk memperjuangkan hak hak ahli waris.( FC)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: