TEBO-, Jambi Kades punti kalo kec.sumay digugat kepala dusun ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) Rabu 24 mei 2023.10.00 wibb
Prosedur pemberhentian perangkat desa diduga Kepala Desa Punti Kalo diduga tidak memahami dan mengangkangi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan
atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam permendagri tersebut jelas ada aturan main Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desanya.
Syaiful, S.H selaku Kuasa Hukum dari Ilyas dan Sadri menyebutkan, Kepala Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dalam hal ini memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) atas nama Ilyas dan Sadri berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Nomor: 03 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Punti Kalo Tahun 2023 berdasarkan Rekomendasi Camat Sumay Nomor: 140/41/2023 tertanggal 17 Februari 2023. Namun sebelumnya Kepala Desa Punti Kalo juga telah menerbitkan Keputusan Kepala Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Nomor: 20 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kadus I dan Keputusan Kepala Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Nomor: 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kadus II tanpa rekomendasi Camat Sumay.
Bahwa benar kami telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan register Perkara Nomor: 22/G/2023/PTUN.JBI, sekarang masih proses Persiapan atau dismissal proses. Dismissal akan kembali gelar pada tanggal 31 Mei 2023 mendatang
Rio Andika
biro portal buana tebo
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram