Pengadilan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) terhadap kasus memperjual belikan minuman Tradisional Jenis Tuak.



PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH. Kamis, 04 Mei 2023 pukul 09.00 Wib, Pengadilan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) terhadap kasus memperjual belikan Minuman Tradisional Jenis Tuak tanpa ijin sesuai pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2023 tentang  Ketertiban Umum. 

Perangkat Sidang Tipiring yang di Gelar Pengadilan Negeri Sungai Penuh antara lain Hakim PANJI PATRIOSA, S.H., M.H, Panitera Pengganti : NEVA WILVIA, S.H., M.H, sedangkan sebagai Kuasa Penuntut Umum  KBO Sat Samapta Polres Kerinci IPDA Ahmad Muslikan, S.E, M.M dan Anggota Sat Samapta Polres Kerinci Bripka Andra Poni, SH.

Terdakwa yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh berinisial 
Y yang menjual Minuman Tradisional Jenis Tuak di Dusun Lubuk Arai, Desa Pelayang Raya, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Barang Bukti  dalam Sidang Tipiring Minuman tradisional jenis tuak sebanyak 10 bungkus dengan isi 1 liter/ bungkus. 

Dalam Sidang tersebut, Hakim memutuskan terdakwa bersalah dengan putusan :

1. Denda Rp 3.000.000,-( Tiga Juta Rupiah ) 
2. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. 
3. Barang Bukti tuak sebanyak 10 bungkus dirampas untuk dimusnahkan. 

Saat ini, Polres Kerinci gencar melakukan razia terhadap premanisme dan Penjualan Miras baik di Kota Sungai Penuh maupun di Kabupaten Kerinci, harapannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama - sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, hal ini bisa terwujud bila ada sinergitas antara orang tua, perangkat desa dan pihak terkait lainnya 

Sidang Tipiring ini, akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang menjual minuman tradisional jenis tuak dan minuman beralkohol.

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: