Tebo, Polsek Rimbo bujang pada hari Jum'at 19 Mei 2023 telah menerima laporan dari masyarakat di ruang SPKT tentang tindak pidana penggelapan sekira pukul 16:00 wib
Dari hasil laporan dari masyarakat yang telah di rugikan dalam pembayaran kredit angsuran oleh salah satu pegawai PT FIF group cabang Rimbo bujang atas nama Rico bagian kolektor
Tak butuh waktu lama Polsek Rimbo bujang langsung lakukan pelacak posisi tersangka dalam laporan penggelapan melalui nomor handphone setelah di ketahui posisi keberadaan yang beralamat di desa sungai Binjai kabupaten Bungo Polsek Rimbo bujang langsung melakukan sigap dan tegas melalui kanit Reskrim AIPDA P Pakpahan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 20:50 wib.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan 2 alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup sehingga untuk kepentingan penyidik selanjutnya terhadap tersangka di lakukan penahanan di rutan Polsek Rimbo bujang
Rio Andika
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram