Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Rabu, 19 Juli 2023

Adat semabu dan perangkat desa harus tegas dalam mengambil tindakan kasus pelanggaran norma adat yang dilakukan oleh Asep dan Rita Wati di desa

Adat semabu dan perangkat desa harus tegas dalam mengambil tindakan kasus pelanggaran norma adat yang dilakukan oleh Asep dan Rita Wati di desa



Muara Tebo -sesuai rapat yang telah di laksanakan pada hari Selasa pertanggal 21 Maret tahun 2023 yang mana sudah di laksanakan rapat pertemuan tentang penyelesaian kasus pelanggaran norma adat di desa semabu kec.tebo tengah 


Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh kepala desa semabu beserta perangkat nya, ketua lembaga adat beserta anggota,badan permusyawaratan desa (BPD), pegawai Syara' dan anggota,ketua RT, ketua adat kecamatan Tebo tengah dan penasehat adat kabupaten Tebo, Rita Wati beserta keluarga, Asep beserta keluarga dan Ade Saputra beserta keluarga dan pihak yang bersangkutan dalam perkara perselingkuhan


Setelah dilakukan rapat dan pembahasan musyawarah desa semabu dalam sidang adat terhadap perkara perselingkuhan akhirnya mendapatkan keputusan akhir yang mengacu kepada peraturan lembaga adat desa tentang perkawinan desa semabu.


Bahwa menurut lembaga adat desa semabu uang lembago dan saksi-saksi pada pasal 8 yang berbunyi "apo bilo terjadi seorang laki-laki berzina dengan istri orang (terbukti) maka suaminya/walinya tidak senang dan mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan, maka istri wajib membayar khuluk(tebus telak)kepada suaminya dan suaminya mentalaknya,


Setelah habis iddahnya maka seorang laki- yang berzinai itu wajib menikahi nya,dan di kenakan denda  seekor kerbau (yang bisa haqiqah)serta selemak semanis dan pihak perempuan tidak mendapat harta pencarian sama sekali dari pihak suami

berdasarkan hal tersebut dapat di simpulkan diantaranya:

1.adanya tebus telak yang di lakukan oleh Ade Saputra kepada Rita Wati sebagai istri

2.adanya uang tebus telak yang di mintai oleh Ade Saputra selaku suami Rita Wati di karenakan yang melakukan pelanggaran norma adat adalah Rita Wati dengan Asep dengan sejumlah uang tebus telah yang telah di sepakati adat di diberikan waktu selama 14 hari 

3.cuci kampung seekor kerbau
4.saudara Asep dan Rita wajib di nikahi 

sesuai rapat akhir tersebut hingga sampai tanggal 18 Juli  2023 ini belom adanya konsekuensi bagi saudara Asep yang berselingkuh dengan Rita Wati selaku  istri dari Ade Saputra.

Ade Saputra selaku suami yang mengatakan kepada media ini hingga terbit meminta kepada perangkat desa dan lembaga adat harus tegas dalam mengambil tindakan yang telah di sepakati bersama dalam rapat adat desa semabu tersebut karena hingga saat ini belum ada sanksinya"tutupnya

*R*

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved