Merangin, Dua orang warga rantau panjang Kab.Merangin Provinsi Jambi ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, karena di duga melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang curian
atau pasal 363 KUHP
Kedua Pelaku bernama Darhamsah Bin H. Asnawi (Alm) Rantau Panjang, 04 Mei 1985, usia 39 Tahun
Islam, Wiraswasta, Desa Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin
Muhammad Amin S. S.H Bin Samsudin (Alm), Dusun Baru, 25 Mei 1989 usia 34 Tahun Islam, Petani, Kel. Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin
Barang Bukti yang dianankan
1Buah Kotak Hp Merk Infinix
1 Buah Dompet Warna Hitam, p2 Buah Tas selempanf.
Setelah menerima laporan, Tim langsung menuju lokasi dan mencari keberadaan pelaku sekira pukul 04.00 Wib.Tim berhasil mengamankan dan membawa terduga pelaku Darhamsah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan serta Muhammad Amin S. S.H di duga pelaku penadah hasil kejahatan ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin Akbp.Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K,MH melalui Kasat reskrim Iptu Mulyono mengatakan" Semua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut"Ujar Mulyono
( Rolex)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram