JAMBI , Tidak hanya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga bisa menjadi Ke...
JAMBI, Tidak hanya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga bisa menjadi Kepala Sekolah.
Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah apabila penuhi syarat. Ini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek).
Aturan mengenai guru PPPK yang bisa menjabat sebagai kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Hal ini juga diungkapkan Gubernur Jambi Al Haris ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (31/07/2023).
“Hak bapak ibu sama dengan PNS, hanya saja sampai hari ini kan katanya tidak ada hak pensiun, tapi bekerja saja, bekerja ikhlas, sebagai guru adalah bagaimana mencerdaskan orang itu nah di dalam bekerja tujuan bernegara di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti Bapak Ibu itu bertugas dalam rangka untuk mencapai tujuan negara,” kata Al Haris.
“Bekerja saja dengan baik, dan ingat bapak ibu boleh jadi kepala sekolah, boleh enggak ada bedanya (Asalkan memenuhi persyaratan),” tambah Al Haris lagi.
Hal ini juga dibenarkan Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ilham Khalik. Dia mengatakan terkait guru PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah diatur dalam Pemendikbudristek.
“Iya, itu ada peraturannya Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Ilham.
Guru PPPK bisa menjadi Kepala Sekolah, terdapat pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah BAB II tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat, pada pasal 2 ayat 1 terkait persyaratan menjadi kepala sekolah
Norman_Nrd