PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Dugaan perusakan dan pembongkaran makam keluarga Persatuan Kesejahteraan Keluarga Padang (PKKP) di kawasan Sintiong, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan pengurus PKKP, Mul dan Erwin, bersama mantan Ketua Padang Rajo Alam, dengan didampingi Ketua Bidang Hukum PKKP, Dr. (c) Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M.
Dugaan perusakan makam itu disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Saat melakukan peninjauan ke lokasi, pihak PKKP mengaku menemukan belasan makam dalam kondisi rusak dan sebagian di antaranya diduga telah mengalami pembongkaran.
Kurniadi Aris mengatakan, laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan di lapangan serta keterangan dua orang pekerja yang berada di lokasi saat kejadian.
Menurut Kurniadi, kedua pekerja tersebut mengaku mendapat perintah dari Dr. ALetmi untuk melakukan pekerjaan pembongkaran atau penghancuran makam.
“Kami resmi melaporkan dugaan perusakan makam ini. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh di lapangan, dua orang pekerja tersebut mengaku disuruh oleh Dr. ALetmi untuk melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Kurniadi.
Ia menjelaskan, saat pihak PKKP mendatangi lokasi, mereka mendapati dua orang pekerja tengah melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembongkaran makam. Ketika dikonfirmasi, kedua pekerja tersebut disebut mengaku bekerja berdasarkan perintah pihak tertentu.
Terkait status dan batas lahan, Kurniadi menyebut pihaknya memiliki keterangan bahwa kawasan tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari tanah keluarga Padang.
“Batas sepadan tanah juga sudah diakui bahwa tanah tersebut memang milik keluarga Padang sejak dahulu,” ungkapnya.
Kurniadi menegaskan, apabila terdapat persoalan mengenai kepemilikan atau penggunaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
Menurutnya, penghancuran atau pembongkaran makam tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses hukum yang jelas.
“Kalau memang ada persoalan mengenai tanah atau makam, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Penghancuran hanya bisa dilakukan melalui eksekusi atas perintah pengadilan setelah terlebih dahulu ditempuh proses hukum atau perkara. Kalau dilakukan secara sepihak seperti ini, namanya main hakim sendiri,” tegas Kurniadi.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kalau perbuatannya dilakukan dengan sengaja, tentu unsur mens rea harus dilihat dan dibuktikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami meminta kepolisian mengusutnya secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan Pasal 271 KUHP Baru,” katanya.
Kurniadi meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan, termasuk memeriksa para pekerja, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai persoalan makam ini justru menimbulkan konflik di antara sesama keluarga yang memiliki makam di lokasi tersebut. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik keluarga. Karena itu, kami percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kurniadi.
Ia menilai, penyelesaian melalui jalur hukum penting dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi pertikaian yang lebih luas di tengah keluarga maupun masyarakat.
Kurniadi juga mengingatkan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan pembongkaran, pengrusakan, atau perlakuan tidak semestinya terhadap makam dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional, objektif dan transparan. Yang terpenting, jangan sampai persoalan makam ini memicu konflik baru di antara keluarga. Semua pihak sebaiknya menahan diri dan menyerahkan prosesnya kepada kepolisian,” pungkas Kurniadi.
Sementara itu, terkait dugaan pernyataan yang dinilai mengandung unsur SARA dan sebelumnya juga telah dilaporkan terhadap Dr. ALetmi, Kurniadi menyebut persoalan tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Kerinci.
Pihak PKKP berharap laporan dugaan perusakan makam tersebut segera ditindaklanjuti dengan memeriksa para saksi dan pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya.

0Comments