Merangin Jambi, Minggu, 03/09/2023, Bertempat di ruang Loby Mapolres merangin Jalan Jenderal Soedirman telah di lakukan serangkaian acara Jumpa pers terkait tindak pidana Pembunuhan,
Seorang pria berinisial AA (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung, diringkus aparat Kepolisian Satreskrim Polres Merangin usai menghabisi nyawa istrinya secara sadis.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (30/08/2023) dimana warga menemukan seorang anak kecil yang sebelumnya dikabarkan hilang 4 hari bersama ibunya. Selanjutnya keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 Wib, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar Rt.14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin yang sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada minggu (27/08/2023). Sementara anak korban yg masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP yang kemudian pada Kamis (31/08/2023) ditemukan oleh warga.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. S.O.U ,di dampingi Sejumlah Perwira dan anggota saat Konferensi Pers pada Minggu (03/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib, menerangkan
"Berdasarkan hasil olah TKP,saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami dapat mengidentifikasi TSK dan telah mengamankan,dan menahan tersangka saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil Outopsi " Ucap Ruri Roberto .
Di tambahkan Kasat Reskrim IPTU Mulyono, S.H saat jumpa pers,mengatakan "Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” Mulyono
Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Usai Jumpa Pers Kapolres Merangin bersama sejumlah perwira lakukan Coffee Time dan sesi Tanya Jawab seputaran keterkaitan liputan di Lingkup Kepolisian khususnya Polres Merangin Provinsi Jambi.
ROLEX
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram