Solsel - portalbuananew.com - Pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 pukul 15:30 WIB telah dilaksanakan eksekusi a.n terpidana Irda Hendri S.T. Pgl Irda di lapas kelas II b Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021.
Di dalam konfirmasi awak media terhadap pihak Kejaksaan Menurut kasi intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan A. Sahputra, S.H, M.H, putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada tanggal 28 Agustus 2023 dan juga telah dilakukan pemanggilan secara sah terhadap terpidana oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan sebanyak 3 kali, pada pemanggilan 1 dan 2 terpidana tidak menghadiri atau memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan dikarenakan ada urusan keluarga, baru dipemanggilan ke 3 terpidana menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan pihak kejaksaan lansung melakukan eksekusi terhadap terpidana ujarnya.
Perkara tipikor tersebut terkait dengan Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kab. Solsel TA 2016 sebesar Rp 9.660.000.000 sedangkan dua terpidana lain sudah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Muara Labuh;
Dalam pelaksanan eksekusi tersebut dilakukan oleh 4 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Pada putusan tingkat banding Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsidair 1 th 6 bulan.
Pada pukul 17.30 pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan eksekusi terpidana a.n Irda Hendri S.T panggil Irda ke rutan kelas II B Muara Labuh.(Cherry)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram