Siak Sri Indrapura- Perkara pidana antara Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dengan PT. Triomas Forestry Development Indonesia telah dibu...
Siak Sri Indrapura- Perkara pidana antara Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dengan PT. Triomas Forestry Development Indonesia telah dibuka dan berjalan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan nomor perkara 392/Pib.B/2023/PN. SAK dengan dakwaan telah melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Sejak awal telah diketahui bahwa perkara ini didasari dengan adanya Kesepakatan Bersama yang dibuat di Hadapan Notaris Fransiskus Djoenardi, SH Pada Tahun 2020 antara Pihak Koperasi, Masyarakat dan PT. Triomas Forestry Development yang merupakan rahan hukum perdata (Pre Judicieel Geschil).
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak mengenai hasil panen kayu akasia yang tumbuh diatas lahan milik masyarakat seluas 618 ha. Dalam perkara ini PT. Triomas mengkalaim mempunyai hak yang harus diterima berupa uang hasil kayu akasia sebesar 1/3 dari penjualan kayu.
Maka dengan dasar Kesepaktan Bersama tersebutlah PT. Triomas FDI melaporkan kepada pihak Ditreskrimum Polda Riau hingga ditersangkakan dua Orang Pengurus Koperasi (anji dan sarli) dan sekarang telah berstatus sebagai Terdakwa
Tepat tanggal 12/12/2023 telah dilaksanakan agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut umum di ruang sidang Cakra di PN Siak Sri Indrapura.
Tim Penasehat Hukum dari Hukum ETOS Mardun, SH (12/12) mengungkapkan “dari 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum kami menyimpulkan tidak ada keterangan yang mengarah bahwa yang didakdawakan jaksa kepada Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 372 mengenai penggelapan, kami sebagai PH masih berkeyakinan bahwa dalam proses hukum ini terdakwa akan bebas murni, karena dari awal kita sudah mengetahui dasar perkara adalah Kesepakatan bersama (Pre Judicieel Geschil) dan didukung dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU”.
Selain itu diketahui ternyata Kesepakatan Bersama tersebut belum berakhir, dari total 618 ha kayu akasia yang harus dipanen masih tersisa separuhnya dan keterangan tersebut berkesuaian dengan keterangan saksi dari pihak PT. Triomas FDI sendiri.
Pihak koperasi terpaksa menghentikan pemanenan karena laporan penipuan dan penggelapan ke Polda Riau yang dibuat PT. Triomas FDI, dan karena adanya perintah dari penyidik untuk menghentikan segala kegiatan pemanenan kepada pihak Koperasi.
“kami sebagai Tim PH juga keteteran dalam menghadapi perkara pidana di PN Siak karena diagendakan dua kali dalam seminggu, hal dikarenakan terdakwa melalui kami (PH)sedang menjalani sidang perkara Perdata di PN Pekanbaru yang mempunyai koperalasi hukum dengan perkara pidana di PN Siak, adapun yang menjadi objek gugatan adalah Kesepakatan Bersama yang juga merupakan dasar hukum dakwaan JPU, kami Sudah bermohonan kepada majelis hakim PN Siak untuk jadwa sidang diagendakan satu kali dalam seminggu namun karena alasan masa tahananan maka permohonan kami tidak dikabulkan” tambah Mardun, SH (12/12).
Tim PH Terdakwa berharap proses hukum yang dijalankan saat ini berjalan sesuai rule nya, dan keadilan benar-benar ditegakkan berkesesuaian dengan bukti dan fakta.(TIM)