Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Kamis, 25 April 2024

Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Satres Narkoba Saat Hendak Bertransaksi

Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja  Diamankan Tim Macan Satres Narkoba Saat Hendak Bertransaksi



Merangin, Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap AO (15), yang merupakan warga Rt. 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu  Kabupaten Merangin, pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 23.00 Wib dijalan persawahan yang terletak di Rt. 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir  Kabupaten Merangin.


Tersangka ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis shabu dikantong celananya.


Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.  Pada saat sampai dilokasi yang dimasud Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dijalan persawahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U  saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.


“Betul, Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya berpariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis”. Sebut Kapolres.


“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya. Ujar Kapolres.


Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak dibawah umur, sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya


Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”. 

( Humas Polres_pbuana )

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved