Jambi, Pencuri spesialis bobol rumah warga ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Tersangka yang berhasil ditangkap pada saat itu yakni K (35) warga Desa Mentawak Rt.05 Rw.02 Kecamatan Nalo Tantan, tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan pencurian dirumah korban Sdri Ucthi yang terletak di Perumahan Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab.Merangin pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya yakni tersangka akan memantau rumah yang akan dijadikan target terlebih dahulu, setelah dinyatakan aman selanjutnya tersangka akan masuk kerumah dengan cara merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban dengan menggunakan parang dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa Tersangka ini merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal dengan orang tuanya, dan Tersangka mengaku sudah lebih dari 7 kali membobol rumah warga”. Terang Kapolres.
Kapolres menambahkan “Bahwa untuk saat ini anggota kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan Tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh Tersangka cukup banyak”. Tutup Kapolres.
Ditempat terpisah Kasusbsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun Tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka.
“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka”. Jelas Ruly.
“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”. Ujar Kasubsi.
(Humas polres_p.buana )
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram