PORTALBUANA.ASIA, KERINCI - Pada hari ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra yang saat ini telah Berhasil Mengantarkan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran,yang tidak kalah menariknya merupakan partai Besar yang mempunyai loyalitas dan komitment yang tinggi di dalam partai tersebut khususnya di Provinsi Jambi dan se indonesia pada Umumnya.
Arahan dari Dewan DPP ke DPD dan Mengerucut Ke DPC begitu terorganisasi dan patut dapat acuan Jempol oleh masyarkat indonesia.
Namun saat ini diduga ada komplik internal di tubuh Partai Gerindra untuk Beberapa daerah yang mana tidak lagi mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai,seyogya nya pengurus partai taat pada yang telah tercantum pada aturan dalam partai tidak mungkin ada terjadi kesenjangan di dalam penetapan sebuah Keputusan.
Seperti hari ini,19/9/24, DPC partai Gerindra telah mengadakan jumpa pers yang di paparkan lansung Oleh Ketua DPC Gerindra IRWANDI.SE, yang di dampingi oleh pengurus DPC bendahara dan Penasehat Partai, dalam hal tersebut Ketua DPC menyampaikan sesuai dengan yang tercantum dalam aturan partai dan AD-RT partai Gerindra, BAB VI FRAKSI
Pasal 27 Fraksi (1) Fraksi adalah Alat Perjuangan Partai di MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk memperjuangkan kepentingan rakyat sebagaimana visi, misi dan manifesto perjuangan partai dalam rangka mewujudkan tujuan Partai.
(2) Partai Gerindra memiliki Fraksi dalam MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di MPR dan DPR ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
(4) Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
(5) Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi DPRD Kab/ Kota diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
(6) Pergantian komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di semua tingkatan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana ayat (3),(4) dan (5).
(7) Penempatan Anggota Fraksi dalam komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan setelah Fraksi konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
Maka untuk menentukan Pemimpinan DPRD pada suatu Kabupaten/Kota, seluruh indonesia maka harus melalui usulan dari DPC dan diserahkan Ke DPD untuk Di rekomendasikan Ke DPP,maka perlu di pertanyakan Ke basahan ADM dari DPC Kab.kerinci,Kab.Merangi Kab Bungo sudah sesuai kah atau tidak hingga tahapan tersebut tidak berjalan semestinya Hinga pihak Partai ada yang merasa Dirugikan atas keputusan yang ADM nya harus segera di benahi.
Jika tidak ingin menjadi kisruh di tubuh Partai Gerindra yang menjadi partai penguasa saat ini maka untuk penetapan Ketua DPRD harus melalui mekanisme yang seharusnya dan sesuai usulan Dari DPC. (Iwan/Red
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram